Bantul (Antaranews Jogja) - Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggencarkan sosialisasi peraturan penangkapan kepiting menyusul ditangkapnya dua nelayan setempat karena melanggar aturan itu beberapa waktu lalu.
"Yang namanya aturan sejak diundangkannya itu berlaku bagi seluruh masyarakat, sehingga sekarang ini sosialisasi terus digencarkan, yang penting itu tindaklanjut dari kami," kata Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Bantul Pulung Haryadi di Bantul, Minggu.
Dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan itu diatur bahwa kepiting yang boleh ditangkap yang ukuran lebar karapas di atas lima belas sentimeter atau sudah dewasa.
Pihaknya memang tidak mengetahui ukuran karapas kepiting yang ditangkap nelayan pantai selatan hingga ditangkap aparat Polair Polda DIY beberapa waktu lalu, akan tetapi informasi yang diterima yang ditangkap anak kepiting dengan jumlah cukup berat.
"Kalau kejadian itu jelas sudah masuk ke ranah hukum adalah kewenangan polisi, cuma dari kami tetap membantu sosialisasi terus ke teman-teman khususnya nelayan tentang aturan (penangkapan) kepiting itu," katanya.
Ia mengatakan, karena kemungkinan besar masih ada nelayan pantai selatan Bantul yang belum mengetahui aturan penangkapan kepiting tersebut, seperti pelanggaran yang dilakukan nelayan itu karena ketidaktahuan atas regulasi itu.
"Saya kira yang belum tahu (aturan) ada, cuma prosentase berapa saya belum tahu. Itu disamping keterbasan tenaga kami juga berkaitan dengan akses internet, apalagi nelayan itu jarang membuka web tentang aturan itu di internet," katanya.
Pulung mengatakan, adanya penangkapan kepiting oleh nelayan itu disinyalir karena kondisi gelombang pantai selatan yang tinggi pada akhir-akhir ini, sehingga mencari hasil tangkapan lain guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari keluarga nelayan.
"Makanya kita terus sosialisasi tidak hanya di Pantai Samas, di beberapa lokasi juga, bahkan kita minta dicetak leaflet untuk ditempel tentang aturan itu, karena yang diatur juga ada lobster. Dan seharusya aturan itu dipahami semua nelayan," katanya.
Berita Lainnya
Aceh ekpsor kepiting ke Thailand
Sabtu, 3 September 2022 7:45 Wib
Dosen Farmasi UGM kembangkan formula antihama dari cangkang kepiting
Jumat, 11 Januari 2019 13:27 Wib
Polisi limpahkan kasus penangkapan kepiting ke DKP DIY
Selasa, 9 Oktober 2018 13:36 Wib
DIY menggencarkan sosialisasi Permen KP Nomor 56/2016
Kamis, 6 September 2018 9:15 Wib
Sultan berharap tersangka nelayan penangkap kepiting diberi keringanan
Selasa, 4 September 2018 17:39 Wib
Pemkab beri bantuan hukum nelayan penangkap kepiting berstatus tersangka
Selasa, 4 September 2018 16:08 Wib
Bantul akui sosialisasi peraturan penagkapan kepiting kurang
Senin, 3 September 2018 20:28 Wib
Nelayan berharap kasus penangkapan kepiting tidak disidang
Senin, 3 September 2018 17:57 Wib