Bahrul Ulum ajukan sengketa pencalonan DPD

id DPD, sengketa, bawaslu, DIY

Bahrul Ulum ajukan sengketa pencalonan DPD

Proses mediasi sengketa pencalonan anggota DPD DIY di Bawaslu DIY (Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Salah satu bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dari DIY yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan oleh KPU setempat, Bahrul Ulum mengajukan sengketa pencalonan melalui Bawaslu DIY.
   
“Melalui pengajuan sengketa ini, saya berharap KPU DIY bisa mengubah status tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat. Pencalonan tidak hanya semata-mata diukur dari peraturan saja tetapi juga perlu didasari dengan hati nurani,” kata Bahrul usai menjalani mediasi di Bawaslu DIY di Yogyakarta, Senin.
   
Sebelumnya, Bahrul Ulum dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan karena terlambat menyerahkan dokumen berupa surat keterangan dari pengadilan negeri.
   
“Dokumen tersebut masuk dalam kategori syarat perorangan sehingga seharusnya tidak merugikan siapapun. Saya berharap, ada kelonggaran karena bagaimanapun juga saya sudah memenuhi dokumen yang dibutuhkan,” katanya yang menyebut semua warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih.
   
Ia pun menegaskan bahwa tidak pernah terlibat atau melakukan tindak kriminal dalam bentuk apapun, dan tidak pernah dihukum penjara.
   
Meskipun demikian, proses mediasi yang difasilitasi Bawaslu DIY dengan menghadirkan komisioner KPU DIY tersebut tidak mencapai kata sepakat sehingga proses sengketa akan dilanjutkan dengan tahap ajudikasi yang dijadwalkan pada Rabu (5/9).
   
Dalam mediasi tersebut, Bahrul yang saat ini berdomisili di Jakarta tersebut didampingi sejumlah veteran yang tergabung dalam Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).
   
Sementara itu, Komisioner KPU DIY Farid Bambang Siswantoro mengatakan, Bahrul baru menyerahkan surat keterangan pengadilan negeri pada 25 Agustus, padahal batas waktu penyerahan dokumen perbaikan pencalonan paling lambat dilakukan pada 24 Agustus hingga pukul 24.00 WIB.
   
“Kami sudah tunggu sampai pukul 24.00 WIB. Yang bersangkutan memang menyatakan sudah mengurus dokumen tersebut tetapi kami membutuhkan bukti nyata,” katanya.
   
Dokumen tersebut kemudian diserahkan pada 25 Agustus. Namun, surat keterangan dari pengadilan negeri tersebut dikeluarkan pada tanggal 25 Agustus atau melebihi batas akhir penyerahan dokumen.
   
“Tentunya, kami harus berpegang pada aturan sehingga beliau pun dinyatakan tidak memenuhi syarat. Apalagi, kami selalu menyampaikan ke seluruh bakal calon agar segera memperbaiki dokumen yang belum lengkap. Tidak menunggu hingga batas akhir masa perbaikan,” katanya.
   
KPU DIY sebelumnya menyatakan ada 11 bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat minimal dukungan. Namun, saat proses verifikasi administrasi untuk kebutuhan penetapan daftar calon sementara (DCS), Bahrul Ulum dinyatakan tidak memenuhi syarat.
   
Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY Sri Werdiningsih mengatakan, dalam proses ajudiksi yang akan digelar Rabu (5/9), Bawaslu DIY akan mendengarkan keterangan dari pemohon atau Bahrul Ulum dan termohon atau KPU DIY.
   
“Kedua pihak juga akan diminta menyampaikan bukti-bukti dan keterangan saksi,” katanya.
   
Keputusan dari proses ajudikasi tersebut, lanjut Sri, bersifat final dan mengikat, namun jika pemohon tidak puas maka masih bisa mengajukan koreksi atas putusan tersebut melalui Bawaslu. “Koreksi ini hanya bisa disampaikan oleh pemohon, bukan termohon,” katanya.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024