Panwaslu kabulkan permohonan sengketa bakal caleg Golkar-Berkarya

id panwaslu

Panwaslu kabulkan permohonan sengketa bakal caleg Golkar-Berkarya

Kantor Panitia pengawas pemilu Kabupaten Kulon Progo, DIY. (Foto Mamiek/Antara)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengabulkan permohonan sengketa penetapan Daftar Caleg Sementara Partai Golkar dan Partai Berkarya dalam Pemilu 2019.
     
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Sengketa Panwaslu Panggih Widodo di Kulon Progo, Senin, mengatakan pada sidang adjudikasi, bawaslu memutuskan tiga bacaleg dari Golkar dan Berkarya berkasnya dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan berhak masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) peserta Pemilu 2019.
     
"Kami mengabulkan permohonan Golkar dan Berkarya, supaya KPU memasukkan tiga caleg mereka dalam DCS," kata Panggih,
     
Ia mengatakan DPD Partai Golkar Kulon Progo mengajukan permohonan kepada Bawaslu Kulon Progo untuk memberikan rekomendasi agar satu orang bacalegnya yang dicoret oleh KPU Kulon Progo dikembalikan ke DCS. Sebelumnya, bacaleg partai Golkar tersebut dicoret lantaran kurangnya berkas pendaftaran pencalonan.
     
Kemudian, DPD Partai Berkarya Kulon Progo mengajukan permohonan bagi dua bacalegnya yang dicoret oleh KPU Kulon Progo dari DCS. Keduanya juga kurang dalam pelampiran berkas pendaftaran pencalonan.
     
"Berdasarkan keterangan saksi dalam sidang adjudikasi berkas yang kurang yakni legalisir ijazah. Saat mengurus legalisir, pejabat yang berwenang melegalisir ada tugas dinas. Pada sidang adjudikasi, pemohon dapat menunjukan bukti legalisir, sehingga berkas dinyatakan MS," katanya.
     
Setelah putusan ini, lanjut Panggih, KPU Kulon Progo harus segera memasukkan nama-nama bacaleg yang permohonannya dikabulkan.
     
"Bacaleg yang bersangkutan juga diminta untuk melengkapi berkas yang kurang, paling lama dua hari setelah putusan bawaslu," kata Panggih.
     
Ia mengatakan pada sidang adjudikasi ini, Bawaslu Kulon Progo menangani gugatan lima parpol peserta pemilu, dengan tujuh permohonan. Adapun parpol pemohon, yakni PDIP, Perindo, PKB, Berkarya dan Golkar.
     
"Dari tujuh gugatan, Bawaslu hanya mencorot satu gugatan dari bacaleg PDIP," katanya.
     
Komisioner KPU Kulon Progo Marwanto mengatakan siap melaksanakan seluruh keputusan Bawaslu Kulon Progo karena bersifat mengikat.. Setelah semua berkas dikumpulkan oleh para bacaleg yang bersangkutan, KPU Kulon Progo bakal segera melakukan perbaikan DCS dan mengumumkan kembali pembaharuan DCS.
   
 "Kami akan membuat surat keputusan baru soal DCS dengan mengacu pada keputusan Bawaslu Kulon Progo," katanya.