KPU DIY pastikan lima caleg masuk DCS

id DCS, caleg, KPU DIY,ajudikasi

KPU DIY pastikan lima caleg masuk DCS

Pengumuman daftar calon sementara (DCS) untuk DPRD DIY di KPU DIY (ANTARA FOTO/Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum DIY memastikan lima nama calon anggota legislatif yang ditetapkan memenuhi syarat dari hasil ajudikasi di Bawaslu DIY masuk dalam daftar calon sementara DPRD DIY untuk Pemilu 2019.
   
“Dari hasil ajudikasi, sebanyak lima nama calon anggota legislatif yang semula berstatus tidak memenuhi syarat ditetapkan menenuhi syarat. Kami pun langsung menindaklanjutinya dengan memasukkan nama mereka dalam daftar calon sementara (DCS),” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Guno Tri Tjahjoko di Yogyakarta, Selasa.
   
Menurut dia, KPU DIY juga sudah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) DPRD DIY tersebut melalui berbagai media massa, termasuk melalui laman resmi KPU DIY dan melalui papan informasi yang ada di tiap kecamatan.
   
Masyarakat, lanjut dia, diminta untuk memberikan masukan atau tanggapan terkait rekam jejak seluruh calon anggota legislatif tersebut, namun hingga saat ini belum ada masukan dari masyarakat yang masuk.
   
Sebelumnya, dua partai politik di DIY yaitu PPP dan Partai Nasdem mengajukan sengketa ke Bawaslu DIY setelah KPU DIY mencoret kadernya sebagai calon anggota legislatif karena belum memenuhi kelengkapan syarat yang dibutuhkan sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat.
   
Bahkan, PPP harus kehilangan seluruh calon anggota legislatif di satu daerah pemilihan yaitu di Dapil 6 karena calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat adalah calon perempuan sehingga mempengaruhi syarat keterwakilan 30 persen perempuan.
   
Berdasarkan ajudikasi, Bawaslu DIY kemudian memutuskan bahwa satu calon perempuan dari PPP dinyatakan memenuhi syarat meski sebelumnya terlambat menyerahkan surat keterangan dokter.
   
“Karena satu calon perempuan tersebut dinyatakan memenuhi syarat, maka dua calon laki-laki yang sebelumnya ikut dicoret akan dikembalikan lagi sehingga PPP memiliki tiga calon di daerah pemilihan 6 DIY,” katanya.
   
Sedangkan untuk Partai Nasdem, Bawaslu hanya menetapkan empat calon memenuhi syarat, sedangkan satu calon lainnya tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat.
   
Keempat calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat meski sebelumnya belum menyerahkan sejumlah dokumen yang dipersyaratkan, seperti Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri, atau tidak melampirkan fotokopi ijazah SMA yang dilegalisasi.
   
Dengan hasil tersebut, maka total calon anggota legislatif DPRD DIY yang akan bersaing memperebutkan 55 kursi mencapai 580 calon yang terdiri dari 319 laki-laki dan 261 perempuan. Keterwakilan calon perempuan mencapai 45 persen.
   
Sementara itu, Komisioner KPU DIY Farid Bambang Siswantoro menyebut, jika hingga saat ini belum ada warga yang menyampaikan masukan terkait rekam jejak calon anggota legislatif, maka hal tersebut dinilai masih wajar.
   
“Proses pendaftarakan sudah dilakukan sangat ketat dan bertahap. Apalagi di DIY tidak ada calon yang tersangkut kasus korupsi,” kata Farid.
   
Meskipun demikian, ia tetap meminta masyarakat untuk mencermati setiap calon anggota legislatif dalam DCS salah satunya untuk faktor sikap di masyarakat yang tidak bisa diukur melalui dokumen-dokumen persyaratan.
   
KPU DIY akan menetapkan Daftar Calon Tetap paling lambat pada 23 September.
   
Sementara itu, Komisioner Bawaslu DIY Sri Werdiningsih mengatakan, keputusan Bawaslu untuk mengubah status caleg dari tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat disebabkan pemohon bisa memenuhi kekurangan berkas syarat yang dibutuhkan.
   
“Kami sudah cocokkan dengan aslinya dan sesuai sehingga secara substantif persyaratannya terpenuhi. Jangan sampai aspek substansi terkalahkan dengan prosedur formal,” katanya.
(E013)
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024