PKL Malioboro klaim tidak langgar aturan berjualan

id PKL, Malioboro

PKL Malioboro klaim tidak langgar aturan berjualan

PKL Malioboro (Foto ANTARA)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Malioboro hingga Jalan Ahmad Yani Yogyakarta menyebut tidak melanggar aturan apapun dalam berjualan termasuk lebar dan tinggi lapak.
   
“Jika ada lapak yang melebihi batas berjualan, pasti akan kami potong. Kami pun sudah memberikan akses semaksimal mungkin ke toko,” kata Ketua Umum Paguyuban Pedagang Kaki Lima Malioboro hingga Ahmad Yani (Pemalni) Slamet Santoso di Yogyakarta, Selasa.
   
Menurut dia, pemilik toko bisa langsung berkoordinasi dengan pedagang kaki lima (PKL) apabila akses ke toko terganggu. 
   
“Kami pasti akan langsung cek ke lapangan dan segera menindaklanjuti sesuai kondisi yang yang ada. Jika benar lapak PKL menutup jalan, maka PKL akan langsung ditegur dan lapaknya ‘dipotong’ sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
   
Sedangkan mengenai dugaan jual beli atau sewa lahan untuk PKL, Slamet menyebut bahwa kondisi tersebut tidak pernah terjadi, khususnya di paguyuban yang dipimpinnya. Pemalni saat ini memiliki 444 anggota.
   
Slamet menyatakan, jika ada peralihan lapak untuk PKL maka hal tersebut salah satunya disebabkan peralihan ahli waris.
   
“Bisa saja pemilik lama meninggal dunia dan kemudian diwariskan ke anaknya. Kami pun selalu meminta bukti berupa dokumen pendukung jika ada peralihan hak seperti itu,” katanya.
   
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Koperasi Tri Dharma Paul Zulkarnaen yang menyatakan, seluruh PKL yang bernaung di bawah paguyuban tersebut dipastikan memenuhi aturan yang berlaku untuk lebar dan tinggi lapak.
   
“Jika ada keluhan mengenai lapak PKL, maka pemilik toko bisa langsung berkoordinasi dengan kami. Yang penting ada komunikasi,” kata Paul.
   
Ia memastikan bahwa seluruh PKL yang tergabung dalam paguyuban tersebut juga ikut menjaga kebersihan tempat berjualan dengan tidak meninggalkan sampah apapun usai berjualan dan gerobak disimpan di Jalan Pajeksan.
   
Sedangkan dugaan jual beli atau sewa lahan untuk lapak PKL, Paul juga menegaskan bahwa hal tersebut tidak terjadi. “Jika ada, maka perubahan penggunaan lahan disebabkan peralihan hak atau adanya kerja sama yang dilakukan pedagang,” katanya.
   
Saat ini, Tri Dharma memiliki 1.350 anggota dengan 800 lapak PKL di sepanjang Jalan Malioboro hingga Jalan Ahmad Yani.
   
PKL yang tergabung dalam Pemalni berjualan membelakangi atau menempel di toko, sedangkan PKL Tri Dharma berjualan menghadap toko.
   
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2010, ukuran lebar lapak PKL menghadap toko maksimal 1,5 meter dan tinggi maksimal 1,35 meter. 
   
Lebar lapak PKL yang membelakangi toko maksimal panjang pilar ditambah 30 cm di kanan kiri pilar dengan lebar ke depan maksimal 50cm sedangkan tinggi lapak maksimal 1,25 m atau sesuai ketinggian etalase toko untuk dagangan paling bawah.
   
Sementara itu, Kepala UPT Malioboro Ekwanto berharap, seluruh PKL menaati komitmen untuk selalu menjaga kebersihan dan tertib menata lapak yang sudah dideklarasikan bersama dua pekan lalu. 
   
Sedangkan untuk jual beli lahan PKL, Ekwanto mengatakan tidak tahu menahu. “Dari aturan yang ada, seharusnya lahan untuk PKL tidak bisa dijualbelikan,” katanya.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024