PN Yogyakarta siapkan sidang pelayanan terpadu

id Pelayanan terpadu

PN Yogyakarta siapkan sidang pelayanan terpadu

Penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkot Yogyakarta dan PN Yogyakarta untuk peningkatan pelayanan publik. (Eka Arifa Rusqiyati) (Eka Arifa Rusqiyati/)

Yogyakarta,  (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta dan Pengadilan Negeri Yogyakarta menandatangani kesepakatan kerja sama untuk meningkatkan pelayanan publik, salah satunya dalam bentuk sidang pelayanan terpadu.

"Masyarakat akan sangat dimudahkan dan proses sidang pun lebih cepat," kata Ketua Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta Soesilo usai menandatangani kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, sejumlah organisasi perangkat daerah yang dapat memanfaatkan kesepakatan bersama tersebut, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk kepentingan administrasi kependudukan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk penindakan pelanggaran peraturan daerah.

Sejumlah kasus yang bisa ditangani melalui sidang pelayanan terpadu, di antaranya perbaikan akta kelahiran, sidang perceraian, atau saat memproses sidang tindak pidana ringan.

 "Misalnya saja saat masyarakat ingin memperbaiki kekeliruan nama, tanggal atau ganti nama di akta kelahiran. Begitu pula dengan data perceraian akan langsung dihubungkan dengan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat sudah ada putusan," katanya.

Untuk kasus tindak pidana ringan pelanggaran peraturan daerah, lanjut Soesilo, proses persidangan pun akan lebih cepat.

"Hari itu ditangkap, langsung sidang dan langsung bayar denda. Masyarakat pun terlayani di tempat itu. Sehari selesai," katanya.

 Soesilo mengatakan bahwa pihaknya sudah menerapkan kerja sama serupa di beberapa kota/kabupaten lain tempatnya bertugas sebelumnya seperti di Atambua atau Ambon.

"Hasilnya pun cukup baik. Masyarakat merasa senang karena waktu mereka tidak terbuang untuk menjalani proses persidangan," katanya.

 Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan bahwa peningkatan kualitas pelayanan masyarakat tersebut dengan memperbaiki pelayanan di bidang hukum.

 "Semua layanan menjadi lebih cepat, lebih terpadu, dan prosesnya lebih jelas. Tidak lagi ada isitilah urusan persidangan tidak ada jalan keluarnya," katanya.

Meskipun pelayanan di bidang hukum menjadi lebih sederhana dan cepat, Haryadi mengingatkan masyarakat untuk tidak melihat hal tersebut sebagai kesempatan untuk melanggar hukum dengan lebih mudah.

"Harapannhya, persoalan hukum atau pelanggaran peraturan daerah bisa lebih ditekan. Masyarakat lebih patuh terhadap hukum," katanya.



(T.E013)
Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024