Wabup Sleman : keterbukaan asas penyelenggaraan pemerintah desa

id sri muslimatun

Wabup Sleman : keterbukaan asas penyelenggaraan pemerintah desa

Sri Muslimatun (istimewa)

Sleman (Antaranews Jogja) - Wakil Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Muslimatun menegaskan bahwa keterbukaan menjadi salah satu asas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Ini perlu digarisbawahi mengingat desa merupakan salah satu badan publik daerah yang menjadi garda depan pelayanan publik bagi masyarakat," kata Sri Muslimatun di sela-sela Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa, Kamis di Sleman, Kamis (6/9).

Menurut dia, keterbukaan informasi menjadi syarat mutlak terwujudnya transparansi publik.

"Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, banyak sengketa informasi yang ditujukan kepada pemerintah desa. Kondisi inilah yang menuntut pemerintah desa perlu mewujudkan pelayanan prima," katanya.

Ia mengatakan, selain pelayanan prima, keterbukaan informasi publik oleh pemerintah desa juga dapat membantu membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah desa.

"Ini konsekuensi atas dana desa yang diterima desa selaku badan publik mandiri yang menjalankan otonomi desa, desa wajib membentuk PPID di instansinya. PPID ini yang nantinya wajib menyediakan informasi publik yang di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi," katanya.

Sri Muslimatun mengatakan, langkah-langkah sederhana dapat ditempuh desa dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.

"Contohnya membangun website desa yang terus diperbaharui serta menyediakan dan memutakhirkan seluruh informasi publik di bawah kewenangannya," katanya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman Intriati Yudatiningsih, selaku PPID Pemkab Sleman, menambahkan keterbukaan informasi publik di desa sekaligus mendukung program Desa Terbuka.

"Sosialisasi ini diharapkan bisa meningkatkan kapasitas aparat desa untuk menghadapi sengketa informasi di desa yang tidak hanya terkait layanan publik tetapi juga terkait pertanahan, data waris, dan perceraian," katanya.

? Ia mengatakan, pada sosialisasi ini juga diundang kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sleman karena ke depan, kecamatan dan Dinas PMD Sleman diharapkan dapat membina dan mendampingi desa dalam melaksanakan standar layanan informasi desa.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) DIY Warsono menyampaikan meski desa belum membentuk PPID, desa wajib melayani permohonan informasi publik.

"Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan desa dapat segera membentuk PPID, kemudian mengalokasikan anggaran operasional PPID desa. Karena selama ini di DIY baru satu desa yang membentuk PPID, yakni Desa Bumirejo Lendah Kulon Progo, jadi selanjutnya diharapkan di Kabupaten Sleman dapat segera membentuk PPID desa dan menerapkan standar layanan yang sama," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024