PPH diturunkan, UMKM taat pajak bakal meningkat

id perajin

PPH diturunkan, UMKM  taat pajak bakal meningkat

Perajin cor kuningan di Dusun Kleben, Godean, Sleman Krisna spesialis memproduksi busana kuda dan asesoris kereta kuda. (ANTARA FOTO/ Victorianus Sat Pranyoto)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta berharap ketaatan pajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah ini meningkat setelah pajak penghasilan (PPh) final mereka diturunkan menjadi 0,5 persen.
   
"Mudah-mudahan aturan baru tersebut bisa membuat UMKM semakin banyak yang sadar membayar pajak," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY Tri Saktiyana di Yogyakarta, Jumat.
       
Menurut Tri, hingga saat ini kesadaran para wajib pajak UMKM di DIY untuk membayar pajak masih rendah. 
       
Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY, dari 800.000 UMKM, baru 25 persen yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Mereka masih menganggap pajak sebagai beban yang bisa menghambat usaha," kata dia.
       
Selain masih menganggap pajak sebagai beban, menurut dia, adanya sanksi yang menanti ketika terlambat melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) juga menjadi alasan tersendiri bagi mereka untuk mengurus NPWP. 
       
Padahal, kata dia, banyak manfaat dan keuntungan apabila pelaku usaha tertib membayarkan pajak. Dengan memiliki NPWP, peluang untuk bekerja sama dengan para mitra usaha semakin terbuka lebar sehingga mampu menopang kinerja usaha mereka.
       
"Tidak sedikit mitra usaha yang mensyaratkan kepemilikan NPWP untuk bekerja sama," katanya.
       
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
     
Dalam aturan tersebut tarif pajak penghasilan final bagi UMKM diturunkan dari 1 persen menjadi 0,5 persen.