KPU tidak khawatir kekurangan surat suara cadangan di Yogyakarta

id surat suara

KPU tidak khawatir kekurangan surat suara cadangan di Yogyakarta

Ilustrasi. Jurnalis melihat surat suara di KPU Kulon Progo, DIY. (Foto Antara/Mamiek)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Yogyakarta menyatakan tidak khawatir akan kekurangan surat suara cadangan pada Pemilu 2019 meski jumlahnya terbatas sekitar dua persen dari total daftar pemilih tetap di tiap tempat pemungutan suara.
   
“Kuncinya adalah memastikan bahwa seluruh penduduk Kota Yogyakarta yang sudah memiliki hak pilih, terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Termasuk pemilih yang akan berusia 17 tahun saat pemilu,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Selasa.
   
Menurut Wawan, KPU Kota Yogyakarta menjamin bahwa pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) akan dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah ditetapkan.
   
Oleh karena itu, lanjut dia, KPU Kota Yogyakarta berupaya semaksimal mungkin untuk menetapkan daftar pemilih tetap yang valid sehingga diharapkan tidak ada lagi penduduk yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar.
   
Khusus untuk pemilih yang baru akan berusia 17 tahun saat Pemilu 2019 dan hingga saat ini belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP), juga sudah dipastikan terdata dalam basis data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta.
   
Dari 299.880 pemilih yang terdata dalam daftar pemilih tetap Kota Yogyakarta untuk Pemilu 2019, sebanyak 15.633 di antaranya adalah pemilih pemula atau berusia 17-19 tahun. Pada Pemilu 2019, mereka baru akan menggunakan hak suara untuk pertama kali.
   
“Karena sudah masuk dalam DPT, maka mereka tidak perlu menggunakan surat suara cadangan,” katanya.
   
Sementara itu, surat suara cadangan akan dipergunakan untuk pemilih yang masuk dalam DPT tambahan maupun pemilih khusus. Pemilih tambahan adalah penduduk dari luar daerah yang memilih menggunakan hak pilihnya di Kota Yogyakarta setelah mengurus formulir A5.
   
Sedangkan pemilih khusus adalah warga dari Kota Yogyakarta yang tidak masuk dalam DPT dan bisa menggunakan hak pilihnya setelah menunjukkan  KTP elektronik. 
   
“Pemilih tambahan atau pemilih khusus baru bisa menggunakan hak suaranya di atas pukul 12.00 WIB,” katanya.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024