Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Yogyakarta menyatakan tidak khawatir akan kekurangan surat suara cadangan pada Pemilu 2019 meski jumlahnya terbatas sekitar dua persen dari total daftar pemilih tetap di tiap tempat pemungutan suara.
“Kuncinya adalah memastikan bahwa seluruh penduduk Kota Yogyakarta yang sudah memiliki hak pilih, terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Termasuk pemilih yang akan berusia 17 tahun saat pemilu,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Selasa.
Menurut Wawan, KPU Kota Yogyakarta menjamin bahwa pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) akan dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah ditetapkan.
Oleh karena itu, lanjut dia, KPU Kota Yogyakarta berupaya semaksimal mungkin untuk menetapkan daftar pemilih tetap yang valid sehingga diharapkan tidak ada lagi penduduk yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar.
Khusus untuk pemilih yang baru akan berusia 17 tahun saat Pemilu 2019 dan hingga saat ini belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP), juga sudah dipastikan terdata dalam basis data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta.
Dari 299.880 pemilih yang terdata dalam daftar pemilih tetap Kota Yogyakarta untuk Pemilu 2019, sebanyak 15.633 di antaranya adalah pemilih pemula atau berusia 17-19 tahun. Pada Pemilu 2019, mereka baru akan menggunakan hak suara untuk pertama kali.
“Karena sudah masuk dalam DPT, maka mereka tidak perlu menggunakan surat suara cadangan,” katanya.
Sementara itu, surat suara cadangan akan dipergunakan untuk pemilih yang masuk dalam DPT tambahan maupun pemilih khusus. Pemilih tambahan adalah penduduk dari luar daerah yang memilih menggunakan hak pilihnya di Kota Yogyakarta setelah mengurus formulir A5.
Sedangkan pemilih khusus adalah warga dari Kota Yogyakarta yang tidak masuk dalam DPT dan bisa menggunakan hak pilihnya setelah menunjukkan KTP elektronik.
“Pemilih tambahan atau pemilih khusus baru bisa menggunakan hak suaranya di atas pukul 12.00 WIB,” katanya.
Berita Lainnya
Bawaslu putuskan KPU langgar kasus penggelembungan suara di Jawa Timur
Selasa, 26 Maret 2024 19:13 Wib
Suara hilang, PPP mengajukan gugatan PHPU Pileg 18 provinsi ke MK
Minggu, 24 Maret 2024 11:04 Wib
KPU RI pertahankan rekap suara Pemilu 2024 di MK
Jumat, 22 Maret 2024 7:19 Wib
Perolehan suara Golkar melesat di Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 20:15 Wib
PPP menolak hasil rekap suara pemilu
Kamis, 21 Maret 2024 15:52 Wib
Presiden Jokowi puji KPU RI selesaikan rekap suara Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 10:49 Wib
KPU RI: PDIP raih suara terbanyak di DPR RI Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 6:57 Wib
KPU Bantul segera menetapkan perolehan suara parpol jika tanpa sengketa
Rabu, 20 Maret 2024 18:15 Wib