PBB berpotensi dongkrak penerimaan pajak daerah 2019

id Pbb

PBB berpotensi dongkrak penerimaan pajak daerah 2019

Bukti PBB (ANTARA FOTO)

  

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta berencana menaikkan target penerimaan pajak daerah pada tahun anggaran 2019, dan pajak bumi dan bangunan berpotensi mengalami kenaikan target cukup tinggi. 
   
“Pada tahun depan, akan ada sejumlah kebijakan baru yang diterapkan untuk pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB). Kebijakan tersebut diperkirakan mampu mendongkrak realisasi penerimaan PBB menjadi lebih besar,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Rabu.
   
Menurut dia, sejumlah kebijakan pemungutan PBB yang akan diterapkan di antaranya penghapusan pemberian stimulus yang sebelumnya diterapkan untuk mengurangi beban masyarakat akibat kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) hingga enam tingkat.
   
Selama empat tahun terakhir, wajib pajak bumi dan bangunan di Kota Yogyakarta dapat menikmati stimulus yang cukup besar yaitu mencapai 90 persen dari kenaikan pajak terutang.
   
Penghapusan stimulus direncanakan menjadi bagian dari Raperda tentang Revisi PBB Perkotaan dan Perdesaan yang kini sedang dibahas.
   
Kadri menyebut, penghapusan stimulus tidak akan berdampak besar terhadap wajib pajak di sektor permukiman, namun akan memberikan dampak cukup besar terhadap wajib pajak perusahaan yang berada di lokasi strategis dan di kawasan ekonomi.
   
Pada tahun ini, Pemerintah Kota Yogyakarta memasang target pendapatan daerah dari PBB sebesar Rp69,5 miliar. 
   
Penerimaan dari PBB menjadi penerimaan kedua terbesar untuk Kota Yogyakarta dari sektor pajak daerah setelah pajak hotel yang ditargetkan bisa mencapai Rp121,5 miliar dan pendapatan terbesar ketiga adalah dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar Rp50 miliar.
   
Pemerintah Kota Yogyakarta mengelola 10 jenis pajak daerah dengan target penerimaan pada tahun ini Rp357,45 miliar. “Pada tahun anggaran 2019, target pajak dinaikkan menjadi 15 persen.
   
“Biasanya, target kenaikan pajak daerah kurang dari 15 persen tapi tahun depan kami targetkan 15 persen,” katanya.
   
Sedangkan hingga akhir Agustus, realisasi pajak daerah baru mencapai sekitar 60 persen atau Rp212,8 miliar dari total target. 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024