Pemkab Gunung Kidul kaji investasi peternakan ayam

id Peternakan ayam

Pemkab Gunung Kidul kaji investasi peternakan ayam

Ilustrasi, Peternakan ayam. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/sgd/14)

Gunung Kidul (Antaranews Joga) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melakukan kajian atas masuknya investasi peternakan ayam di kawasan Geopark Gunungsewu, seiring adanya keluhan masyarakat dan pelaku wisata di wilayah itu.

Bupati Gunung Kidul Badingah di Gunung Kidul, Selasa, mengakui sudah mendapat laporan dari pelaku wisata dan masyarakat di Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu, atas usaha peternakan ayam yang dilakukan PT Widodo Makmur Unggas (WMU) di kawasan Geopark Gunungsewu.

"Setelah kami telurusi dokumen penanaman modal dan perizinan, perusahaan tersebut belum memiliki izin, karena saat ini masih proses penerbitan dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal)," kata Badingah.

Ia mengatakan penerbitan izin andal berada di Pemda DIY, Pemkab Gunung Kidul sebatas memberikan rekomendasi. Namun, merujuk tata ruang Kabupaten Gunung Kidul tidak menyalahi aturan. Sebab, Pacarejo telah ditetapkan sebagai tempat yang diperbolehkan untuk usaha peternakan ayam.

"Tata ruang kita itu diperbolehkan untuk pembangunan peternakan ayam untuk di sana," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Gunung Kidul Irawan Jatmiko mengatakan Pemkab meminta pengelola melengkapi dokumen Amdal terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan.

"Itu kemarin kan sudah ada peringatan, untuk selama pembahasan Amdal ini sebaiknya operasi dihentikan dulu. Seandainya ada operasi dihentikan dulu," kata dia.

Ia mengatakan usaha peternakan ayam tersebut berada di kawasan peternakan unggas yang direkomendasikan pemkab, dan sesuai dengan tata ruang. Namun, pihak pengelola peternakan ayam tetap diharuskan melengkapi dokumen Amdal, dan dokumen lain seperti IMB. Sedari menunggu Amdal keluar, pihaknya meminta semua aktivitas pembangunan dihentikan.

"Sebelum penetapan online single submission (OSS) akhir Juli ini mereka sudah diberikan peringatan tidak boleh beroperasi. Oleh komisi penilaian amdal, sebagai salah satu syarat untuk pembahasan amdalnya," katanya.

Namun demikian, lanjut Irawan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui terkait dokumen Amdal, karena sedang dibahas di Dinas PUP-ESDM DIY. Ia mengatakan tidak mengetahui kapan dokumen tersebut keluar.

"Kami sudah memberikan peringatan untuk tidak melanjutkan terlebih dahulu sampai ada dokumen amdal," katanya.

PT Widodo Makmur Unggas sendiri memiliki luas sekitar 20 hektare dan berlokasi di Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu. Lokasi tersebut berada di lingkaran 1 zona inti Gunungsewu, juga zona inti wisata gua-gua dan telaga karst.

Sementara itu, Kepala Unit Peternakan PT WMU Hanan Rustandi membantah tudingan bila limbah dari peternakannya merusak lingkungan, khususnya sungai bawah tanah kawasan Gunungsewu.

"Kamo perlu klarifikasi bahwa limbah yang kami hasilkan ini berbeda dengan peternakan ayam seperti di kandang bambu yang kotorannya akan bermasalah, sebab kami sudah ada mekanisme menangani limbah jadi pupuk organik bermanfaat," katanya.

Dia mengatakan limbah yakni kotoran ayam di dalam kandang milik PT WMU terdapat wadah plastik ketinggian 60 cm yang berfungsi untuk menampung kotoran ayam. Sehingga kotoran akan ditampung di wadah selama enam bulan, atau mulai dari ayam masih kecil hingga siap dipanen.

Selain itu, desain kandang dilengkapi panel pelindung mulai dari atap, dinding hingga lantai. Sehingga kotoran tidak langsung jatuh ke bawah dan meresap ke pori-pori tanah. Adapun hasil dari limbah ini untuk dijadikan pupuk yang dikomposisi secara alami.

"Saat ini pupuk tersebut sudah dipesan petani Gunung Kidul. Jadi mana mungkin ini kami buang limbah, kalau bisa bermanfaat dan jadi uang," katanya.


(T.KR-STR) 12-09-2018 00:13:04


 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024