Kemendes miliki Satgas Pengawasan Dana Desa

id dana desa

Kemendes miliki Satgas Pengawasan Dana Desa

Presiden Joko Widodo meninjau langsung proyek pembangunan irigasi melalui anggaran dana desa yang dikerjakan secara gotong-royong di Dusun Tampungan, Berbah, Sleman, Yogyakarta. (Foto Antara/ Victorianus Sat Pranyoto) (Antara)

Bantul  (Antaranews Jogja) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi saat ini memiliki Satuan Tugas Dana Desa guna melakukan pengawasan penggunaan dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat ke desa-desa.
    
"Kalau pengawasan dana desa kita gunakan pengawasan yang dimiliki pemerintah, dan kita juga memiliki Satgas (Satgas) Dana Desa," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi Anwar Sanusi di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis.
    
Dengan demikian, kata dia, kalau misalnya ada indikasi beberapa penyelewengan dana desa, masyarakat bisa menghubungi Satgas Dana Desa melalui 'call center' lembaganya di 15040 untuk menyampaikan laporan.
    
Anwar menjelaskan, Satgas Dana Desa yang dibentuk kementeriannya tersebut anggotanya mengambil dari perwakilan perwakilan lembaga negara, selain itu ada juga dari mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    
"Dan Pak Bibit (Bibit Samad Rianto) itu yang menjadi ketua, selain itu ada juga para inspektur dari kementerian yang mereka akan siap untuk kita turunkan melakukan audit terkait dengan penyelewengan dana desa," katanya.
    
Selain Satgas Dana Desa, lanjut Anwar, dalam pengawasan dana desa di tingkat daerah juga melibatkan instansi pemerintah setempat seperti Inspektur daerah dan inspektur kabupaten.
    
Terkait dengan dana desa itu, menurut dia, perhatian dan komitmen pemerintah untuk pembangunan desa sudah tidak diragukan lagi, karena jumlah dana desa tidak pernah mengalami penurunun bahkan meningkat secara signifikan.
    
"Kalau kita mendengar pidato Pak Presiden bahwa tahun 2019 dana desa ditingkatkan dari sebesar Rp60 trilun menjadi Rp73 triliun. Artinya apa, ini merupakan kesempatan emas dari masyarakat desa untuk songsong harapannya," katanya.
    
Selain itu, lanjut Sekjen, menjadi kesempatan bagi desa untuk mewujudkan cita-cita masyarakat desa, mengejar ketertinggalan dari kemajuan wilayah perkotaaan dan mengejar ketertinggalan dari wilayah yang lain.