UGM harapkan adanya lorong angin Gumuk Pasir

id gumuk pasir

UGM harapkan adanya lorong angin Gumuk Pasir

Gumuk pasir Pantai Parangtritis (Foto Antara).

 Bantul  (Antaranews Jogja) - Universitas Gadjah Mada mengharapkan adanya lorong angin di sepanjang pantai Parangtritis Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, guna pembentukan gundukan di kawasan gumuk pasir secara alami.
    
"Kami sudah melakukan riset secara detail tentang pergerakan pasir di gumuk pasir, untuk pergerakan pasir itu ada yang disebut dengan lorong angin," kata Dekan Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM) Muh Aris Marfai di Bantul, Kamis.
    
Hal itu dikatakannya usai audiensi dengan Bupati Bantul bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) Parangtritis Geomaritime Science Park terkait rencana pengambangan dan pelestarian gumuk pasir pantai selatan Bantul.
    
Oleh sebab itu, kata dia, pihankya meminta agar lorong angin di selatan gumuk pasir itu tetap diberikan ruang agar angin dari selatan bisa masuk ke utara dengan membawa material pasir untuk pembentukan gumuk pasir.
    
"Sehingga gumuknya terbentuk bagus, kalau gumuk terbentuk bagus kemudian indah dilihat orang bisa melakukan swafoto di situ kemudian kegiatan wisatawan yang tidak merusak. Kalau itu sudah diblok," katanya.
    
Menurut dia, berbeda ketika pohon banyak atau tambak banyak maupun warung-warung di tepi pantai banyak, karena angin dari selatan tidak bisa masuk, dengan begitu gumuk pasir bisa mati dan orang tidak bisa melihat lagi.
    
"Makanya perlu ada lorong angin itu. Masyarakat juga jangan sampai salah persepsi, itu agar gumuk pasir bisa hidup, apalagi sudah tidak bisa kita temukan gumuk pasir aktif lagi di Indonesia, sehingga ini satu-satunya yang kita pelihara," katanya.
    
Dia mengatakan, terus mendukung pengembangan dan pelestarian gumuk pasir oleh institusi pemerintah, dan sebagai kalangan akademisi, pihaknya sudah melakukan kaji dan studi guna menyusun peta zonasi.
    
"Dari peta zonasi itu kita menemukan ada zona inti, zona pengembangan dan zona pengembangan terbatas. Itu sudah kita sampaikan kepada stakeholder dan juga pemda, kalau ini loh yang boleh dikembangkan secara terbatas dan yang tidak bisa karena untuk konservasi," katanya.
    
Pada kesempatan audiensi itu, pihaknya juga menyampaikan adanya museum gumuk pasir seluas dua hektare dan hamparan gumuk pasir seluas 114 hektare, agar harapannya dapat dikelola dan ada penataan terhadap kegiatan masyarakat.
    
"Kita ingin itu bagaimana dikelola agar lestari, karena kalau tidak dikelola nanti bisa digunakan sembarangan, tidak terkontrol sehingga gumuk pasir tidak hidup lagi. Dan pemda sudah melaksanakan penertiban rumah dan bangunan-bangunan di zona inti," katanya.