Pemkab minta pemilik peternakan memiliki izin usaha

id Peternakan

Pemkab minta pemilik peternakan memiliki izin usaha

Ilustrasi peternakan unggas (ANTARA FOTO/Risky Andrianto/kye/17)

Gunung Kidul  (Antaramews Jogja) - Bupati Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Badingah meminta pemilik peternakan di wilayah ini memiliki izin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
     
Kebijakan izin peternakan merupakan buntut munculnya kasus peternakan yang dikelola PT. Widodo Makmur Unggas, di Desa Pacarejo Kecamatan Semanu.
     
Badingah di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan PT. Widodo Makmur Unggas telah memiliki itikad baik dengan mengajukan permohonan perizinan kepada Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, baik izin lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan  (Amdal ) yang saat ini masih dalam proses.
     
"Karena saat ini masih dalam proses masa transisi  dari  Sistem perIzinan manual ke sisten Online Single Submission (OSS), maka diperlukan waktu yang cukup untuk pembahasan Amdal tersebut. Saya sebagai  Bupati Gunung Kidul tetap mendorong untuk semua investor yang berusaha di wilayah Gunung Kidul memiliki Izin sesuai aturan yang berlaku," katanya.
     
 Bupati juga mengingatkan kepada semua pihak yang mengelola usaha di kawasan karst untuk melakukan pengurusan perizinan. Selain itu lokasi tersebut tidak melanggar Perda RTRW karena Kecamamatan Semanu termasuk tujuh kecamatan sebagai kawasan pengembangan ternak ungags.
     
"Kami juga meminta pemilik usaha peternakan memperhatikan tata ruang, sehingga tidak ada permasalahan dikemudian hari," katanya.
     
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Gunung Kidul Irawan Jatmiko membenarkan bahwa usaha ternak  tersebut telah mengurus perIzinan dan sampai saat ini masih dalam proses penyelesaian. Menanggapi pemberitaan media terkait polemik keberadaan Usaha ternak di Padukuhan Tonggor Desa Pacarejo Kecamatan Semanu yang disinyalir membuang limbah ternak ke luweng sekitar lokasi usaha ternak, Pemkab Gunung Kidul telah menerjunkan tim yang terdiri dari  OPD terkait telah melakukan pengecekan ke lokasi  dan hasilnya, tidak  terdapat adanya pelanggaran pengolahan limbah ternah unggas.
     
"Bangunan di Bibir luweng yang dikawatirkan untuk mengelola limbah tersebut justru dibangun atas permintaan warga setempat sebagai pengaman atas resiko jatuh ke Luweng atau Jurang”  Imbuhnya.
     
Sementara Kades Pacarejo Suhadi  menjelaskan masyarakat Pacarejo memiliki empat tuntutan kepada PT. Widodo Makmur Unggas ini.  Pertama, perusahan harus memperkejakan 90 persen tenaga kerja lokal sudah dijalankan.
     
Kedua, pemeliharaan infrastruktur untuk umum seperti jalan dan lainya menjadi tanggung jawab perusahaan disepakati. Ketiga, CSR perusahaan diperuntukan kepada masyarakat setempat juga sudah berjalan.
     
"Tuntutan keempat, PT Widodo Makmur Unggas harus melengkapi perIzinan termasuk Amdal sementara masih dalam  proses," katanya.