Gunung Kidul (Antaramews Jogja) - Bupati Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Badingah meminta pemilik peternakan di wilayah ini memiliki izin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kebijakan izin peternakan merupakan buntut munculnya kasus peternakan yang dikelola PT. Widodo Makmur Unggas, di Desa Pacarejo Kecamatan Semanu.
Badingah di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan PT. Widodo Makmur Unggas telah memiliki itikad baik dengan mengajukan permohonan perizinan kepada Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, baik izin lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal ) yang saat ini masih dalam proses.
"Karena saat ini masih dalam proses masa transisi dari Sistem perIzinan manual ke sisten Online Single Submission (OSS), maka diperlukan waktu yang cukup untuk pembahasan Amdal tersebut. Saya sebagai Bupati Gunung Kidul tetap mendorong untuk semua investor yang berusaha di wilayah Gunung Kidul memiliki Izin sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Bupati juga mengingatkan kepada semua pihak yang mengelola usaha di kawasan karst untuk melakukan pengurusan perizinan. Selain itu lokasi tersebut tidak melanggar Perda RTRW karena Kecamamatan Semanu termasuk tujuh kecamatan sebagai kawasan pengembangan ternak ungags.
"Kami juga meminta pemilik usaha peternakan memperhatikan tata ruang, sehingga tidak ada permasalahan dikemudian hari," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Gunung Kidul Irawan Jatmiko membenarkan bahwa usaha ternak tersebut telah mengurus perIzinan dan sampai saat ini masih dalam proses penyelesaian. Menanggapi pemberitaan media terkait polemik keberadaan Usaha ternak di Padukuhan Tonggor Desa Pacarejo Kecamatan Semanu yang disinyalir membuang limbah ternak ke luweng sekitar lokasi usaha ternak, Pemkab Gunung Kidul telah menerjunkan tim yang terdiri dari OPD terkait telah melakukan pengecekan ke lokasi dan hasilnya, tidak terdapat adanya pelanggaran pengolahan limbah ternah unggas.
"Bangunan di Bibir luweng yang dikawatirkan untuk mengelola limbah tersebut justru dibangun atas permintaan warga setempat sebagai pengaman atas resiko jatuh ke Luweng atau Jurang” Imbuhnya.
Sementara Kades Pacarejo Suhadi menjelaskan masyarakat Pacarejo memiliki empat tuntutan kepada PT. Widodo Makmur Unggas ini. Pertama, perusahan harus memperkejakan 90 persen tenaga kerja lokal sudah dijalankan.
Kedua, pemeliharaan infrastruktur untuk umum seperti jalan dan lainya menjadi tanggung jawab perusahaan disepakati. Ketiga, CSR perusahaan diperuntukan kepada masyarakat setempat juga sudah berjalan.
"Tuntutan keempat, PT Widodo Makmur Unggas harus melengkapi perIzinan termasuk Amdal sementara masih dalam proses," katanya.
Berita Lainnya
Dinas Peternakan Gunungkidul vaksinasi 897 ternak cegah antraks
Rabu, 27 Maret 2024 22:35 Wib
Dinas Peternakan Gunungkidul mengintensifkan penyuntikan antibiotik ternak
Selasa, 19 Maret 2024 22:39 Wib
Gunungkidul menyusun Raperda Penyelenggaraan Peternakan cegah antraks
Sabtu, 16 Maret 2024 11:05 Wib
Dinas Peternakan Gunungkidul menyuntik vitamin 89 sapi cegah antraks
Rabu, 13 Maret 2024 18:41 Wib
Dinas Peternakan Gunungkidul mengambil sampel darah ternak mati di Kayoman
Sabtu, 9 Maret 2024 11:42 Wib
Dinas Peternakan Gunungkidul mengawasi daging asal hewan di pasar rakyat
Jumat, 26 Januari 2024 15:41 Wib
Guru Besar UGM menekankan deteksi dini penyakit IBR pada sapi
Selasa, 12 Desember 2023 20:23 Wib
Sleman canangkan kawasan pertanian sehat telur ayam ras
Rabu, 27 September 2023 17:39 Wib