Perwal kampanye pemilu 2019 masuki tahap finalisasi

id Peraturan wali kota, kampanye,pemilu 2019

Perwal kampanye pemilu 2019 masuki tahap finalisasi

Kantor Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta

Yogyakarta (Antaranews Jojga) - Proses penyusunan Peraturan Wali Kota Yogyakarta tentang aturan kampanye pada Pemilu 2019 memasuki tahap finalisasi di Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta.      

Harapannya, peraturan wali kota (perwal) tersebut sudah bisa ditetapkan sebelum masa kampanye Pemilu 2019 yang akan dimulai pada 23 September,¿ kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Senin.         

Menurut dia, peraturan wali kota tersebut akan lebih banyak mengatur penempatan atau pemasangan alat peraga kampanye yaitu lokasi yang diperbolehkan dan lokasi yang harus steril dari segala bentuk alat peraga kampanye, hingga aturan penyebaran bahan kampanye.        
Selain itu, dalam peraturan wali kota tersebut juga diatur mengenai proses penertiban alat peraga kampanye apabila melanggar aturan.        

Kami sudah melakukan dua kali pembahasan dengan organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dan satu kali pembahasan dengan partai politik. Sekarang dalam masa finalisasi di Bagian Hukum,¿ katanya.        

Saat masa kampanye dimulai pada 23 September, seluruh calon sudah dapat melakukan kampanye, termasuk partai politik, calon anggota legislatif hingga kampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden.        

Untuk penyusunan jadwal kampanye belum kami tetapkan karena harus mengikuti jadwal di tingkat pusat supaya lebih sejalan, katanya.        

Namun, lanjut Wawan, syarat yang paling harus diperhatikan oleh setiap peserta kampanye adalah menyerahkan daftar tim kampanye atau pelaksana kampanye.

Penyerahan daftar tim kampanye atau pelaksana kampanye tersebut wajib diserahkan paling lambat satu hari sebelum kampanye dimulai, katanya. (T.E013/B/E.K. Sinoel)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024