Terkena OTT pungli, dua PNS Bantul dipecat

id PNS Bantul,PNS diberhentikan

Terkena OTT pungli, dua PNS Bantul dipecat

Pemkab Bantul D.I.Yogyakarta (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, selama 2018 telah memberhentikan dua pegawai negeri sipil karena melanggar disiplin pegawai.

Kepala Sub Bidang Pembinaan Badan Kepegawaian dan Pelatihan Pendidikan (BKPP) Bantul Nurul Hidayah di Bantul, Senin, mengatakan dua pegawai negeri sipil (PNS) itu dipecat karena terlibat kasus pungutan liar (pungli) di TPR Parangtritis tahun lalu. 

"Yang sampai ranah pengadilan cuma dua orang, jadi dua orang ini sudah ada putusan dari pengadilan dan tidak ada banding setelah 14 hari diputuskan (bersalah) oleh pengadilan," katanya. 

Ia tidak bersedia menyebutkan dua aparatur sipil negara (ASN) yang diberhentikan itu, tetapi mereka sebelumnya bertugas sebagai pemungut retribusi di TPR Parangtritis dan terkena operasi tangkap tangan (OTT) Saber Pungli Bantul. 

"Jadi, kami memproses yang (pelanggaran disiplin) sudah sampai pengadilan, kalau tidak,  kami tidak berani proses. Itu (dua PNS) yang dulu pernah terkena OTT," katanya. 

Menurut dia, pelanggaran atau perbuatan dua ASN itu sebenarnya dilakukan sejak tahun lalu, akan tetapi proses penyelidikan hingga sampai ranah pengadilan dan putusannya selesai pada awal tahun 2018.

"Yang bersangkutan memang tidak mengajukan banding, karena sudah menerima putusan pada 31 Januari 2018. Karena itu, terhitung mulai Februari sudah tidak gajian lagi, karena akhir bulan (putusan) sudah berkekuatan hukum tetap," katanya. 

Menurut dia, sanksi kepada PNS berupa pemberhentian dari jabatannya itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksi itu merupakan yang terberat. (T.KR-HRI/B/E.K. Sinoel)