Bawaslu ingatkan parpol serahkan laporan dana kampanye

id kampanye,dana kampanye, parpol, pemilu

Bawaslu ingatkan parpol serahkan laporan dana kampanye

Bawaslu (Istimewa)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Badan Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 untuk segera menyerahkan laporan awal dana kampanye ke KPU setempat paling lambat 23 September pukul 18.00 WIB.        
   
"Penyerahan laporan awal dana kampanye (LADK) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua partai politik. Jika tidak memenuhi aturan tersebut, maka parpol bisa dibatalkan sebagai peserta pemilu," kata Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota 
Yogyakarta Noor Harsya Aryo Samudro di Yogyakarta, Selasa.        

Menurut dia, Bawaslu Kota Yogyakarta sudah menyampaikan surat imbauan ke seluruh partai politik peserta pemilu di Kota Yogyakarta untuk mengingatkan agar parpol menyampaikan laporan awal dana kampanye dengan susunan laporan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.         

"Harapannya, seluruh partai politik bisa memenuhi ketentuan tersebut karena sanksi yang diberikan cukup berat yaitu pembatalan kepesertaan parpol di Pemilu 2019," katanya.        

Sementara itu, Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budianto mengatakan, sudah melakukan bimbingan teknis kepada seluruh partai politik terkait penyusunan laporan awal dana kampanye (LADK), bahkan membuka "help desk" terkait penyusunan LADK.        

Laporan awal dana kampanye yang diserahkan parpol juga memasukkan laporan tentang rekening khusus dana kampanye, laporan penerimaan atau sumbangan dana apabila sudah ada, laporan pengeluaran jika sudah ada serta laporan penerimaan atau sumbangan dana kampanye dari calon legislatif.        

"Hanya parpol yang diminta menyerahkan laporan awal dana kampanye. Sedangkan laporan dana kampanye dari caleg sudah ikut dimasukkan dalam LADK tersebut," kata Wawan.        

Jika ada dana kampanye yang berasal dari pihak tertentu yang ditujukan untuk calon anggota legislatif, lanjut dia, maka dana tersebut harus ditujukan ke rekening khusus dana kampanye milik parpol baru kemudian disampaikan ke caleg yang bersangkutan.        

"Sampai saat ini, belum ada parpol yang menyerahkan laporan awal dana kampanye. Dimungkinkan menjelang batas akhir, baru banyak parpol yang menyerahkan laporan," kata Wawan.        

Nominal maksimal sumbangan dana kampanye, lanjut dia, dibatasi yaitu Rp2,5 miliar untuk sumbangan perorangan dan Rp25 miliar untuk sumbangan kelompok atau lembaga.         

Seluruh laporan dana kampanye akan dimasukkan dalam sistem informasi dana kampanye dan kemudian akan diumumkan secara terbuka ke publik. (T.E013/B/N. Hayat)
 
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024