KPU Yogyakarta akan sosialisasikan DCT sampai RT

id DCT,sosialisasi,KPU Yogyakarta

KPU Yogyakarta akan sosialisasikan DCT sampai RT

Rapat pleno penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kota Yogyakarta untuk Pemilu 2019 oleh KPU Kota Yogyakarta. (Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (Antaranewas Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta akan menyosialisasikan daftar calon tetap DPRD Kota Yogyakarta untuk Pemilu 2019 tidak hanya melalui media massa tetapi juga melalui poster yang akan ditempelkan hingga tingkat RT.
   
“Ini adalah terobosan kami untuk bisa mengenalkan seluruh calon anggota legislatif yang akan berkontestasi pada Pemilu 2019 ke masyarakat. Kami siapkan poster yang berisi daftar calon tetap (DCT),” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Kamis.
   
Menurut dia, langkah untuk menyosialisasikan DCT Pemilu 2019 hingga tingkat rukun tetangga (RT) merupakan kelanjutan dari program yang sama yang sudah dilakukan saat KPU Kota Yogyakarta menyosialisasikan daftar calon sementara (DCS).
   
“Pada saat DCS, kami juga menyiapkan poster berisi daftar calon hingga tingkat RT sehingga masyarakat bisa memberikan masukan atau tanggapan atas rekam jejak setiap calon,” kata Wawan.
   
Ia menambahkan, KPU Kota Yogyakarta hanya menerima satu laporan terkait rekam jejak salah satu calon anggota legislatif. Namun, masukan dari warga tersebut tidak bersifat menggugurkan calon karena masukan yang disampaikan bersifat pribadi.
   
“Tidak terkait dengan syarat administratif sehingga calon yang bersangkutan tetap dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam daftar calon tetap,” katanya.
     
Pada Kamis (20/9), KPU Kota Yogyakarta menetapkan sebanyak 390 calon anggota legislatif untuk DPRD Kota Yogyakarta yang akan bersaing dalam Pemilu 2019 dari 15 partai politik. Satu partai politik di Kota Yogyakarta yaitu Partai Garuda tidak memiliki calon.
   
“Sempat ada satu calon perempuan yang mengundurkan diri sebelum penetapan DCT. Tetapi, partai sudah melakukan penggantian. Tidak disebutkan alasan pengunduran dirinya,” katanya.
   
Sementara itu, dari 15 partai politik yang mengajukan calon anggota legislatif, sebanyak lima di antaranya mengajukan calon dalam jumlah maksimal yaitu 40 orang. Kelima partai politik tersebut adalah PDIP, PAN, PKS, Golkar dan Nasdem.
   
Ketua DPD PKS Kota Yogyakarta Muh. Syafii mengatakan, sebagian besar calon anggota legislatif yang maju dalam pencalonan pada Pemilu 2019 didominasi wajah baru.
   
“Hanya ada tiga calon petahana yang kembali maju sebagai calon anggota legislatif di DPRD Kota Yogyakarta,” katanya.
   
Sedangkan di tingkat DIY, jumlah calon anggota legislatif yang ditetapkan sebagai DCT justru berkurang satu menjadi 579 calon setelah satu calon anggota legislatif mengundurkan diri dan tidak ada penggantian dari parpol.
   
“Caleg yang mengundurkan diri adalah caleg laki-laki sehingga tidak mempengaruhi kebijakan afirmasi kuota 30 persen perempuan,” kata Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan.
   
Namun demikian, calon anggota untuk DPD justru bertambah satu menjadi 11 orang setelah Bawaslu DIY mengabulkan permohonan Bahrul Ulum untuk bisa dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD dari DIY.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024