Dirjen: kesatuan pengelolaan hutan "jalan terakhir" pengelolaan hutan yang benar

id Kementerian LHK

Dirjen: kesatuan pengelolaan hutan  "jalan terakhir" pengelolaan hutan yang benar

Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ida Bagus Putera Prathama dalam acara Malam Rimbawan KPH di Instiper Yogyakarta (Foto Istimewa)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ida Bagus Putera Prathama mengatakan, Kesatuan Pengelolaan Hutan merupakan jalan terakhir dalam pengelolaan hutan yang benar.
    
"Kebijakan pemerintah dari awal memang melihat KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) ini jalan terakhir untuk wujudkan pengelolaan hutan yang benar," katanya disela-sela acara Malam Rimbawan KPH di Institut Pertanian (Instiper) Yogyakarta, Kamis malam.
    
Menurut dia, KPH yang dibangun di seluruh wilayah Indonesia bertujuan menyelamatkan hutan Indonesia yang sudah mulai kritis. Saat ini setidaknya ada sekitar 600 KPH yang tersebar di seluruh Tanah Air.
    
Ia mengatakan, KPH sendiri dibentuk setelah Tahun 1999 menyusul adanya Undang-Undang (UU) Nomor 41 tentang Kehutanan, meski diakui pembentukan kelembagan pengelola hutan itu terlambat, karena hutan sudah ada sejak dulu.
    
"Kalau secara legal terlambat sejak 1999, karena UU Nomor 41 mewajibkan, tapi secara kehutanannya terlambat sejak tahun 1970an. Jadi sebelum hutan itu kita apa-apakan harusnya KPH dulu yang dibentuk, tapi situasi memang darurat waktu itu," katanya.
    
Oleh sebab itu, kata dia, pemerintah pusat melalui Kementerian LHK mendukung kebijakan pembentukan KPH di bawah pemerintah provinsi. Dan untuk keberhasilannya sangat tergantung dari sumber daya manusia (SDM) pengelola.
    
"Pusat sangat mendukung, selama ini KPH yang sudah jalan kebanyakan memang ada dukungan pusat. KPH yang sudah jadi tempat belajar salah satunya di Yogyakarta ini, sudah jalan, bahkan bisa setor pendapatan ke pemdanya," katanya.
    
Dia menjelaskan, kebijakan pembentukan KPH di seluruh Indonesia ini makin menjadi relevan sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo mengeluarkan program Nawacita, yang salah satunya membangun Indonesia dari pinggiran.
   
"Memang KPH adanya di pinggir, jadi mendekatkan pelayanan ke masyarakat, memudahkan akses masyarakat untuk dapat meningkatkan produktifitas. Ini sangat bagus karena bisa menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat," katanya.