Sleman musnahkan 123.548 berkas arsip tidak punya nilai kesejarahan

id Arsip

Sleman musnahkan 123.548 berkas arsip tidak punya nilai kesejarahan

Ilustrasi. Arsip (Foto: jogja.antaranews.com)

Sleman (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas  Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) melakukan penandatangan pemusnahan 123.548 berkas arsip di Aula Lantai III Kantor Setda Kabupaten Sleman yang disaksikan langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Jumat.
     
"Pemusnahan ini sebagai upaya untuk mengurangi volume arsip yang sudah habis retensinya dan tidak mempunyai nilai guna kesejarahan," kata Kepala  DPK Kabupaten Sleman Ayu Laksmidewi.
     
Menurut dia, pada 2018 terdapat enam perangkat daerah dan satu BUMD yang telah disetujui permohonan pemusnahan arsipnya melalui surat Kepala ANRI nomor KN.00.03/159/2018 tanggal 26 Juli 2018.
     
"Surat tersebut kemudian ditetapkan dalam Keputusan Bupati Sleman Nomor 44.3/Kep.KDH/A/2018 tentang Pemusnahan Arsip Pemerintah Kabupaten Sleman," katanya.
     
Ia mengatakan, dari total jumlah arsip yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 7.647 berkas dari Bappeda, 383 berkas dari Badan Keuangan dan Aset Daerah, 8.025 berkas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, 22.805 berkas dari DPK 2.779 berkas dari Kecamatan Berbah 36.359 berkas dari PD BPR Bank Sleman dan 45.550 berkas rekam medis dari RSUD Sleman.
     
"Pemusnahan dilakukan pada hari ini (Jumat 21/9) dengan peleburan secara kimiawi di UD Samak Jaya Karton Mungkid, Magelang Jawa Tengah," katanya.
     
Ayu mengatakan bahwa kegiatan pemusnahaan arsip diawali dengan tahapan pembentukan panitia penilai arsip, penyeleksian, pembuatan daftar arsip usul musnah, penilaian, persetujuan pemusnahan, penetapan arsip yang akan dimusnahkan, dan kemudian pelaksanaan pemusnahan arsip.
     
"Pemusnahan arsip ini juga bertujuan untuk mewujudkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan kearsipan serta menyelamatkan bukti-bukti kegiatan instansi," katanya.
     
Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Sumadi mengatakan bahwa arsip sebagai rekaman kegiatan memiliki fungsi dalam pengambilan kebijakan, bukti akuntabilitas kinerja, memori dan identitas serta bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
     
"Oleh karena itu arsip harus dikelola, dipelihara dan diselamatkan agar dapat memberikan manfaat untuk masyarakat," katanya.
     
Sumadi mengatakan tidak semua arsip disimpan selamanya sebagai arsip statis. Arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dapat dimusnahkan.
   
 "Pemusnahan arsip selain untuk mencapai efisiensi dan efektivitas kerja juga untuk menyelamatkan informasi arsip dari pihak-pihak yang tidak berhak mengetahuinya," katanya.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024