Sleman berhentikan satu ASN terpidana korupsi

id Pemkab sleman

Sleman berhentikan satu ASN terpidana korupsi

Kantor Pemerintah Kabupaten Sleman (Foto ANTARA/ags)


Sleman  (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, segera akan menerbitkan surat keputusan pemberhentian atau pemecatan terhadap salah satu aparatur sipil negara yang dipidana karena terbukti terlibat korupsi. 
   
 "Memang benar dari daftar PNS korupsi yang dikeluarkan  pemerintah pusat ada satu PNS Sleman. Kami akan segera memberhentikan PNS tersebut," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman, Suyono, Sabtu.
     
Menurut dia, satu PNS di lingkungan Pemkab Sleman tersebut dulu terlibat korupsi dana hibah KONI dan posisinya sebagai bendahara di KONI Kabupaten Sleman.
     
"Namun PNS golongan II dengan inisial WH tersebut hingga saat ini masih aktif bekerja menjadi staff di lingkungan Pemkab Sleman. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan sehingga yang bersangkutan masih aktif sebagai PNS hingga saat ini," katanya.
     
Ia mengatakan, salah satu pertimbangan adalah kasus serupa di Kabupaten Bantul, yang juga terkait kasus hibah dana KONI
   
"Kasus korupsinya sama seperti kasus KONI Bantul, tapi waktu yang di Bantul divonis bebas," katanya.
     
Suyono mengatakan, selain itu, posisi WH saat itu sedang diperbantukan sebagai bendahara di KONI Sleman. Sehingga kegiatan utamanya di KONI Sleman dan bukan di Pemkab Sleman.
   
 "Jadi beda ranahnya waktu itu," katanya.
   
 Terkait dengan imbauan Mendagri yang meminta agar PNS korupsi dipecat maksimal Desember tahunnini, pihaknya memastikan akan segera menindak lanjuti. Sebab, kasus itu turut dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
   
 "Termasuk dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) nanti kalau tidak diberhentikan akan diblok dan dia bukan PNS lagi," katanya.
     
Ia mengatakan pihaknya sudah menyiapkan konsep terkait dengan pemberhentian dengan tidak hormat PNS yang korupsi.
     
"Selain itu kami juga harus melaporkan ke dewan," katanya.
     
Sekda Kabupaten Sleman Sumadi mengatakan pihaknya telah menyiapkan draft Surat Keputusan (SK) pemberhentian PNS terpidana korupsi.
   
"Beberapa waktu lalu kami diundang ke Jakarta guna mendengarkan arahan dari Mendagri terkait masalah PNS korupsi," katanya.
   
 WH sendiri terjerat kasus korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2010/2011. WH juga dipidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Wirogunan Yogyakarta dan sekarang sudah bebas.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024