Rehabilitasi rumah tidak layak huni warga Yogyakarta selesaikan termin kedua

id Rumah tidak layak huni

Rehabilitasi rumah tidak layak huni warga Yogyakarta selesaikan termin kedua

Ilustrasi. Perbaikan rumah tidak layak huni. (Foto ANTARA)

Yogyakarta  (Antaranews Jogja) - Pelaksanaan program rehabilitasi rumah tidak layak huni di Kota Yogyakarta saat ini terus dilakukan dan di sebagian besar sasaran sudah masuk dalam tahap penyelesaian termin kedua dari total tiga termin pelaksanaan yang direncanakan.
   
“Pencairan anggaran untuk rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) memang dilakukan dalam tiga termin, khususnya yang didanai dengan dana APBD. Sekarang sedang menyelesaikan pekerjaan fisik untuk termin kedua,” kata Kepala Seksi Pengawasan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta Yunita Rahmi Hapsari di Yogyakarta, Senin.
   
Menurut Yunita, pencairan anggaran dari APBD untuk pelaksanaan program rehabilitasi RTLH memang harus dilakukan dalam tiga termin. Pada termin pertama, anggaran rehabilitasi RTLH dicairkan sebesar 40 persen. Termin kedua sebesar 30 persen baru bisa dicairkan apabila pembangunan untuk termin pertama sudah diselesaikan, begitu pula dengan pencairan termin ketiga.
   
Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta bekerja sama dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) untuk pelaksanaan program rehabilitasi rumah tidak layak huni di wilayah.
   
“Jika di sebuah kelurahan misalnya ada 20 rumah tidak layak huni yang memperoleh bantuan rehabilitasi, maka bantuan pada termin pertama diberikan untuk delapan rumah. Jika rehabilitasi sudah bisa diselesaikan, baru bisa dicairkan bantuan untuk termin kedua dan seterusnya,” katanya.
   
Karena pencairan dilakukan dalam tiga termin, lanjut Yunita, maka terkesan pekerjaan rehabilitasi rumah tidak layak huni berjalan sangat lama. “Aturannya memang seperti itu dan harus ditaati,” katanya.
   
“Pekerjaan perbaikan rumah bisa dilakukan langsung oleh warga atau LPMK bisa membantu mencarikan tukang bangunan untuk memperbaiki rumah,” katanya.
   
Jumlah rumah tidak layak huni yang memperoleh bantuan dari APBD Kota Yogyakarta pada tahun ini berjumlah 92 unit, sedangkan dari dana alokasi khusus (DAK) digunakan untuk perbaikan 207 unit rumah dan Pemerintah DIY memberikan bantuan perbaikan untuk 203 rumah. Selain itu, masih ada alokasi dana pekerjaan swakelola TMMD yang menyasar 10 rumah di Kelurahan Pandeyan, lima rumah di Kelurahan Terban dan lima rumah di Kelurahan Pakuncen.
   
Alokasi anggaran dari dana APBD diberikan sebesar Rp12 juta per rumah, tetapi masih dipotong pajak sedangkan dari dana alokasi khusus diberikan Rp10 juta hingga Rp15 juta tergantung tingkat kerusakan rumah.
   
“Khusus untuk bantuan dari DAK, bisa langsung diberikan 100 persen ke rekening masing-masing penerima. Namun, dana tersebut hanya bisa digunakan untuk membeli material bangunan di toko bangunan yang ditunjuk atau sudah bekerja sama,” katanya.
     
Sebagian besar rumah tidak layak huni yang diperbaiki biasanya mengalami kerusakan pada bagian atap, atau struktur bangunan. “Yang masih menjadi pekerjaan rumah kami adalah apabila rumah tersebut tidak memiliki kecukupan ruang yang memadahi,” katanya.
   
Dana bantuan yang diberikan, lanjut dia, tidak mencukupi apabila digunakan untuk membangun bangunan bertingkat guna meningkatkan kecukupan luas rumah sehingga ideal digunakan. Luas ideal bangunan adalah tujuh meter persegi per penghuni.
   
“Jika luas rumah 21 meter persegi maka layak dihuni tiga orang. Tetapi di Kota Yogyakarta bisa dihuni tujuh sampai delapan orang,” katanya.
   
Hingga akhir 2018, ditargetkan jumlah rumah tidak layak huni di Kota Yogyakarta tersisa sebanyak 2.133 unit. 
   
Pada 2019, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta juga akan meneruskan program perbaikan RTLH yaitu usulan sebanyak 200 unit menggunakan APBD Kota Yogyakarta, usulan untuk DAK sebanyak 220 unit dan sekitar 60 unit diusulkan menggunakan APBD DIY. 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024