Polres Gunung Kidul tangkap pengedar obat terlarang

id polres gunung kidul

Polres Gunung Kidul tangkap pengedar obat terlarang

Mapolres Gunung Kidul (Foto Istimewa)

Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Kepolisian Resor Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan KDW (24) warga Banguntapan, Bantul karena diduga sebagai pengedar obat terlarang.
     
"KDW diduga menjadi penyuplai pil jenis Trihexipenidyl di wilayah Kecamatan Panggang," kata Kasubag Humas Polres Gunung Kidul Iptu Anang Prastawa di Gunung Kidul, Senin.
     
Ia mengatakan pelaku diciduk petugas di rumah tinggalnya yang berada di belakang Polsek Kotagede, Yogyakarta pada Sabtu (22/9) lalu. Penangkapan pelaku bermula ketika jajaran Sat Resnarkoba mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan obat terlarang di wilayah Kecamatan Panggang. Merespon laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyisiran di Jalan Panggang-Imogiri.
     
"Di lokasi itu (Jalan Panggang-Imogiri) petugas mengamankan dua orang pemuda yakni DBP dan DWD. Dari tangan DBP diperoleh barang bukti berupa 15 butir pil Trihexinenidyl,” kata Anang.
     
Anang mengatakan dalam pemeriksaan yang dilakukan kepada DBP, didapat keterangan bahwa yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemuda berinisal KDW.
     
"DBP mengaku membeli 15 butir pil itu dari KDW seharga Rp70 ribu. Anggota dari Sat Resnarkoba juga mendapat informasi bahwa KDW tinggal di Kotagede dan langsung meluncur ke sana,” kata Anang.
       
Ia menjelaskan di lokasi sekitar tempat tinggal pelaku, polisi sempat melakukan penyanggongan. Ketika dipastikan bahwa pelaku tengah berada di kamarnya, penggerebekan pun langsung dilakukan. KDW yang tak menyangka tengah diintai polisi tak bisa berbuat apa-apa. Ia hanya pasrah ketika petugas menangkapnya.
   
"KDW ditangkap tanpa perlawanan di kostnya. Di sana tidak ditemukan pil lain. Namun polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp70 ribu. Uang tersebut diakui sebagai hasil penjualan pil,” imbuh dia.
     
Anang mengatakan, saat ini KDW berada di Polres Gunung Kidul untuk menjalani pemeriksaan.
     
"Kepada pelaku, petugas menjeratnya dengan pasal Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," katanya.