Kulon Progo tunda pembahasan tiga raperda karena ada rekomendasi Sultan

id Raperda,Kulon Progo

Kulon Progo tunda pembahasan tiga raperda karena ada rekomendasi Sultan

Kabid Hukum Setda Kulon Progo Iffah Mufidati memaparkan tentang Raperda usulan pemkab kepada legislatif. (Foto Antara/Mamiek) (Foto Antara/Mamiek/)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menunda pembahasan tiga rancangan peraturan daerah yang masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah 2018 di DPRD karena adanya rekomendasi Gubernur DIY yang meminta penundaan sampai menunggu Raperda RTRW provinsi dan kabupaten disahkan.

Kepala Bagian Hukum Setda Kulon Progo Iffah Mufidati di Kulon Progo, Rabu, mengatakan tiga raperda yang ditunda dalam pembahasannya, yakni Raperda tentang Pembangunan Industri, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan dan Raperda tentang Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Bandar Udara.

"Sampai saat ini, kami belum mendapat tembusan rekomendasi gubernur soal penundaan pembahasan tiga raperda secara resmi. Tiga raperda tersebut merupakan turunan dari Perda RTRW, yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPRD, baik provinsi maupun provinsi, sehingga tidak bisa dibahas tahun ini," kata Iffah.

Ia mengatakan penundaan ini sangat logis, karena Perda RTRW provinsi dan kabupaten belum disahkan dan masih dilakukan pembahasan secara intensif. Sehingga dapat dipastikan pembahasan Raperda tentang Pembangunan Industri, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan dan Raperda tentang Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Bandar Udara tidak bisa dilakukan tahun ini.

"Awalnya, pengajuan tiga raperda ini karena kebutuhan, tapi sampai akhir tahun ini, pembahasan RTRW masih jalan, maka kewenangan gubernur untuk mengeluarkan rekomendasi penundaan pembahasan," katanya.

 Iffah mengatakan sampai pertengahan September ini, jumlah raperda yang disahkan menjadi perda oleh DPRD Kabupaten Kulon Progo sebanyak lima perda. Adapun lima raperda yang sudah disahkan menjadi perda, yakni Perda tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal, Perda tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Selo Adikarto, Perda tentang Pengelolaan Barang Daerah, dan Perda tentang Tempat Pemakaman.

Selanjutnya, raperda yang masih dalam pembahasan antara eksekutif dengan legislatif di DPRD Kulon Progo, yakni Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kulon Progo 2012-2032, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, dan Raperda Inisiatif DPRD tentang Badan Permusyawaratan Desa.

"Pembahasan raperda tidak sesederhana yang dipikirkan. Pembahasan regulasi jangan berbicara kuantitas, tapi lebih pada subtansi yang harus dibahas. Kami sudah sangat rasional dengan kebutuhan penyusunan raperda dalam satu tahun, dan kemampuan pembahasan karena kami tidak mungkin melakukan kejar tayang," katanya.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kulon Progo Agung Raharja mengatakan dengan penundaan pembahasan tiga raperda tersebut jangan sampai mengganggu masuknya investasi dan menghambat pembangunan di wilayah ini.

"Kami minta pemkab mengacu pada draf Raperda RTRW yang disusun provinsi, sehingga pengeluaran izin investasi tidak bertentangan dengan RTRW," katanya. (KR-STR).

(T.KR-STR)