KPU Gunung Kidul belum terma laporan dana kampanye PKPI

id KPU Gunung Kidul

KPU Gunung  Kidul belum terma laporan dana kampanye PKPI

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (Foto Mamik/ANTARA)

Gunung Kidul  (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum menerima Laporan Awal Dana Kampanye dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
     
Komisioner Bidang Hukum KPU Gunung Kidul Andang Nugroho di Gunung Kidul, Jumat, mengatakan saat ini, sudah hampir semua parpol melaporkan LADK, janya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) saja yang tidak melaporkan LADK.
       
"Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu kemudian menetapkan pencoretan PKPI dalam Pemilu 2019 di Gunung Kidul. Laporan yang sudah masuk akan kami beri salinannya juga ke pihak Bawaslu dan Kantor Akuntan Publik,” kata Andang.
     
Adapun Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) parpol peserta Pemilu 2019 yang telah masuk ke KPU Gunung Kidul, yakni PDIP melaporkan saldo awal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebesar Rp5 juta. Adapun Partai Hanura dan Partai Demokrat menjadi parpol dengan RKDK terendah dengan nominal hanya Rp100.000.
     
Sementara untuk Pilpres, tim kampanye Prabowo-Sandi menjadi tim dengan dana awal kampanye terbanyak dengan Rp2 juta. Sementara untuk tim kampanye pasangan Jokowi-Maruf Amin melaporkan saldo nol dalam RKDK yang disampaikan ke KPU.
     
Selanjutnya, parpol harus menyerahkan Laporan Perolehan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 2 Januari 2019 mendatang.
       
Selain itu, pada akhir setelah proses pemungutan suara, parpil juga harus menyerahkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK). "Semua nantinya akan diperiksa KAP,” kata Andang.
       
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunung Kidul Is Sumarsono mengatakan akan mengawal tahapan demi tahapan Pemilu dan Pilpres 2019, salah satunya LADK dan RKDK.
     
Menurutnya, semua kegiatan Parpol harus dilaporkan secara rinci untuk dana yang dikeluarkan, baik dalam kegiatan internal partai maupun pertemuan-pertemuan terbatas dan juga kampanye.
   
 "LADK dan RKDK sangat strategis untuk memantau kegiatan kampanye masing-masing partai dan calon anggota legislatif," katanya.