Pemkab belum mendapat kewenangan penataan gumuk pasir

id gumuk pasir,penataan pesiri

Pemkab belum mendapat kewenangan penataan gumuk pasir

Gumuk pasir pesisir pantai selatan (Foto Antara)

Bantul (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta belum mendapat kewenangan atau amanah langsung dari pemerintah pusat untuk melakukan penataan bangunan maupun objek di kawasan Gumuk Pasir Pantai Parangtritis.

"Beberapa pihak sempat komunikasi, namun kembali lagi itu masalah kewenangan, selama kewenangan belum diberikan kita tidak akan bisa berbuat apapun terkait dengan kondisi gumuk pasir yang ada sekarang," kata Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru di Bantul, Senin.

Selain belum mendapat kewenangan secara resmi dari pemerintah pusat terkait dengan penanganan kawasan gumuk pasir, kata dia, hingga saat ini juga belum ada yang secara persis mempunyai kewenangan terkait dengan gumuk pasir.

Dia mengatakan terkait dengan kewilayahan, gumuk pasir memang masuk Bantul dan secara teritorial mempunyai kewenangan, tetapi sekarang ini gumuk pasir sudah masuk warisan dunia dan diusulkan menjadi kawasan yang dilindungi dan dilestarikan.

"Karena masuk warisan dunia maka yang menggarap bukan kewenangan Bantul lagi, apalagi (pemerintah, red.) pusat sudah daftarkan ke internasional menjadi warisan dunia, artinya kelasnya tidak lokal lagi," katanya.

Akan tetapi, kata dia, kalau dari sisi pariwisata gumuk pasir merupakan daya tarik wisata selama konservasi yang dilakukan tidak merusak gumuk, dan tentunya kegiatan usaha wisata di kawasan gumuk harus mendukung pelestariannya.

Selain itu, menurut dia, pepohonan cemara udang di sisi selatan gumuk pasir disarankan ditata agar tidak mengganggu arah angin pantai ke utara masuk wilayah gumuk pasir yang membawa material pasir.

"Terkait itu kewenangan juga bisa di bawah DLH (Dinas Lingkungan Hidup), karena geopark jadi kewenangan Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) DIY atau apa kita sampai hari ini belum dapat amanah atau perintah langsung terkait penanganan gumuk," katanya.

Dengan demikian, menurut dia, semua pihak maupun elemen masyarakat peduli lingkungan harus bisa memahami situasi itu dengan menganggap seolah-olah pemda mengabaikan kondisi gumuk pasir yang ada saat ini.

"Ini terkait dengan fungsi kewenangan, harus hati hati, tetapi saya harap kalau gumuk pasir nanti hidup mendekati alamiah atau sempurna dalam pengertian alamiah asupan pasir yang cukup dan wahana yang tidak merusak lingkungan alam," katanya. (T.KR-HRI/B/M.H. Atmoko)