Kulon Progo melakukan moratorium penambangan di Girimulyo-Samigaluh

id Tambang batu

Kulon Progo melakukan moratorium penambangan di Girimulyo-Samigaluh

Ilustrasi pertambangan.Dok (Foto ANTARA)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan moratorium penambangan batu andesit di Kecamatan Samigaluh dan Girimulyo dalam rangka menyeimbangkan dan menyelaraskan pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan untuk mencegah penurunan kelestarian lingkungan hidup.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo Heriyanto di Kulon Progo, Senin, mengatakan moratorium seluruh kegiatan penambangan tertuang dalam Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 404/A/2017 tentang Penundaan Pemberian Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Kegiatan Usaha Pertambangan di Kecamatan Girimulyo dan Samigaluh.

"Di sana (Samigaluh dan Girimulyo) akan menjadi kawasan wisata di Kawasan Bukit Menoreh, sehingga perlu adanya penataan ruang. Salah satunya pelarangan penambangan di wilayah itu," ujar Heriyanto.

Ia mengatakan moratorium ini diberlakukan karena masih dalam tahap pembahasan pada "review" Perda RTRW 2012-2032. "Saat ini, kami sudah melakukan moratorium izin penambangan. Kalau saat ini, izin penambangan diizinkan akan menghambat pembangunan lainnya," tuturnya.?

Heriyanto mengakui ada beberapa investor yang melakukan penambangan di wilayah Girimulyo. Namun, penambangan tersebut memiliki akses jalan dari Girimulyo ke Pengasih. "Penambangan yang memiliki akses jalan tetap kami izinkan," ucapnya.

Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati mengaku kaget adanya kebijakan moratorium di wilayah tersebut. Dirinya tidak pernah mendapat informasi soal adanya kebijakan tersebut, bahkan dalam pembahasan RTRW, pihak eksekutif tidak pernah menyinggung hal itu.

"Kami akan mencermati kebijakan ini. Di sisi lain, kami belum mendapat informasi meski keputusan bupati sudah dikeluarkan sejak 15 Desember 2017, kami juga mempertanyakan kenapa target retribusi justru diturunkan," katanya.

Selain itu, Akhid mempertanyakan kenapa hanya Kecamatan Samigaluh dan Girimulyo yang dilakukan moratorium, dan tidak memasukan Kecamatan Kalibawang.

"Di Kalibawang juga masuk kawasan bukit Menoreh, dan sudah berkembang pariwisata, tapi kenapa tidak dilakukan moratorium. Di sana banyak penambangan yang merusak lingkungan," imbuhnya.

? Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengaku pihaknya sudah melakukan sosialiasi, di RTRW juga dituangkan di sana, bahwa di Girimulyo dan Samigaluh tidak dilalukan penambangan.?"Kami konsisten mengawal RTRW," katanya.

Terkait Kecamatan Kalibawang tidak masuk dalam kebijakan moratorium, Hasto mengaku di sana ada penambangan pasir di Sungai Progo, sehingga diberikan dispensasi.

"Masyarakat Kalibawang masih dimungkinkan dapat melakukan penambangan pasir di Sungai Progo," katanya.

(KR-STR)