Target pendapatan retribusi PKB Bantul Rp1 miliar

id pemkab bantul

Target pendapatan retribusi PKB Bantul Rp1 miliar

Pemerintah Kabupaten Bantul (Foto Antara / Mawarudin/ags/14)

Bantul (Antaranews Jogja) - Target pendapatan asli daerah dari penerimaan retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 2018 sebesar Rp1 miliar. 
     
"Tahun 2017 lalu PAD dari retribusi PKB (pengujian kendaraan bermotor) sebesar Rp800 juta, tahun ini sebesar Rp1 miliar, sampai akhir September sudah terealisasi Rp970 juta," kata Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Bantul Zanita Sriandanawati di Bantul, Senin. 
     
Pihaknya optimistis, target pendapatan tersebut tercapai hingga akhir Desember 2018, bahkan terlampaui dari yang ditargetkan selama 12 bulan, hal itu tidak lepas dari pelayanan PKB yang lebih mudah dan efektif. 
     
"Kita sangat optimistis target Rp1 miliar bisa terlampaui, bahkan saya prediksi sampai akhir Desember bisa Rp1,2 miliar, karena tiap bulan kami dapat sebesar Rp100 juta, terakhir pada September dapat Rp102 juta," katanya. 
     
Zanita menjelaskan, pendapatan dari retribusi PKB pada 2018 yang naik ini tidak lepas dari inovasi pelayanan yang dikembangkan Dishub dengan nama Sipentol atau Sistem Pendaftaran Online (dalam jaringan) yang diluncurkan akhir 2017 lalu. 
     
Menurut dia, melalui sistem yang dapat diunduh melalui smartphone itu, masyarakat atau pemilik kendaraan wajib uji KIR tidak perlu lagi mengantrie lama saat akan melakukan pendaftaraan pengujian, karena bisa langsung daftar lewat aplikasi itu. 
     
Apalagi, kata dia, pendataran tidak harus pada jam kerja atau bisa dilakukan selama 24 jam selama kuota masih ada, bahkan aplikasi ini juga meminimalisir kesalahan input dan memudahkan informasi mengenai batas uji kir.
     
"Pasti ada dampak positifnya, ini inovasi pelayanan yang memudahkan dan bagus dan tentunya akan bisa meningkatkan PAD dari retribusi PKB, apalagi dari luar daerah bisa numpang uji kir, karena ini berlaku seluruh Indonesia," katanya. 
   
 Ia juga mengatakan, sejak dikembangkan layanan secara daring ini, minat pemilik kendaraan wajib uji kir untuk melakukan uji berkala juga makin meningkat, rata-rata per hari bisa melayani sekitar 80 sampai 100 pemohon. 
     
"Ini salah satu cara pemerintah meningkatkan pelayanan. Untuk besaran retribusi tergantung jenis kendaraan, mulai dari sebesar Rp30 ribu sampai Rp80 ribu, pemilik kendaraan wajib uji kir setahun dua kali," katanya.