Bawaslu harapkan kesepakatan batasan waktu kampanye terbatas

id Bawaslu

Bawaslu harapkan kesepakatan batasan waktu kampanye terbatas

Bawaslu (Istimewa)

     Bantul (Antaranews Jogja) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan ada kesepakatan mengenai batasan waktu dalam pelaksanaan kampanye terbatas bagi partai politik atau peserta Pemilihan Umum serentak 2019.
     Ketua Bawaslu Bantul, Harlina di Bantul, Selasa, mengatakan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbaru, yang diatur waktu pelaksanaan kampanye bagi peserta Pemilu 2019 hanya dalam rapat umum, tetapi untuk kampanye terbatas tidak diatur waktunya. 
     "Tidak diatur batasan waktu, makanya kita harap nanti ada suatu kesepakatan entah itu dalam bentuk apa dari KPU DIY atau Bantul, agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kerawanan atau memicu konflik," katanya. 
       Menurut dia, tidak ada batasan waktu dalam tahapan kampanye melalui pertemuan terbatas bagi parpol yang dimulai sejak 23 September itu memicu kerawanan konflik karena memungkinkan kegiatan diadakan hingga larut malam belum selesai. 
       Selain itu, kata dia, apabila dalam waktu bersamaan ada lebih dari satu parpol yang mengadakan kegiatan, maka ketika kegiatan sudah selesai bukan tidak mungkin rombongan simpatisan atau massa parpol bertemu di jalanan. 
      "Potensi kerawanan bisa memicu konflik apabila ada dua massa berbeda mengadakan kegiatan berbarengan, kemudian dari sisi pengawasan kami di lapangan jelas tidak pasti waktunya," katanya. 
       Akan tetapi, kata dia, jika memang demikian dan dalam perkembangannya tidak ada batasan waktu dalam kampanye terbatas, maka Bawaslu siap melakukan pengawasan tanpa batas waktu meskipun dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) pengawas. 
       Ia menjelaskan, yang dimaksud kampanye terbatas itu adalah kampanye yang dilakukan di ruang tertutup dengan jumlah peserta dibatasi maksimal 1.000 orang, dan setiap parpol wajib menyerahkan pemberitahuan tertulis sebelum mengadakan kampanye. 
      "Bawaslu sekarang ini punya satu pengawas di tiap desa, jadi total ada 75 pengawas desa di 75 desa, kita juga akan optimalkan staf pengawas di tingkat kecamatan. Namun kita juga minta peran masyarakat untuk ikut mengawal," katanya.***2***
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024