Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta melakukan pengukuran kualitas udara di permukiman yang dilaksanakan di beberapa titik sebagai bagian dari pemantauan kualitas udara ambien di Kota Yogyakarta.
“Ada beberapa titik permukiman yang akan dijadikan sebagai lokasi pengukuran kualitas udara. Kami pilih kondisi permukiman yang beragam, mulai dari lingkungan yang padat penduduk, kepadatan sedang hingga rendah,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Suyana di Yogyakarta, Rabu.
Salah satu lokasi yang sudah disasar sebagai titik pemantauan adalah di Kelurahan Suryodiningratan. Pemantauan dilakukan oleh UPT Laboratorium Pengujian Kualitas DLH Kota Yogyakarta.
Selain di Suryodiningratan, lokasi pengukuran kualitas udara berada di kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kelurahan Demangan, Kelurahan Prawirodirjan, Kelurahan Purwokinanti, Kelurahan Rejowinangun, Kelurahan Prenggan, Kelurahan Bumijo, Kelurahan Bener, Kelurahan Sorosutan, Kelurahan Bausasran, Kelurahan Sosrowijayan, Kelurahan Ngampilan, Kelurahan Wirobrajan, dan Kelurahan Kadipaten.
DLH Kota Yogyakarta rutin melakukan pemantauan kualitas udara ambien perkotaan dua kali dalam satu tahun yaitu pada awal dan akhir tahun. Total titik pengukuran pada tahun ini sebanyak 16 lokasi.
“Pengukuran kualitas udara tidak hanya dilakukan dengan menempatkan peralatan di tengah permukiman saja, tetapi juga di kompleks perkantoran, tepi jalan, bahkan hingga ke lahan parkir yang berada di ‘basement’ gedung,” katanya.
Suyana mengatakan, hasil dari pengukuran kualitas udara tersebut akan menjadi bagian dari kegiatan evaluasi kualitas udara perkotaan (EKUP) dari pemerintah pusat yang sebelumnya sudah dilaksanakan.
Selama pengukuran, terdapat berbagai parameter kualitas udara yang diukur, di antaranya kelembaban udara, suhu, tekanan udara, kecepatan angin, tingkat kebisingan, sulfur dioksida (SO2), nitrogen dioksida (NO2), dan ozon (O3).
“Data dari hasil pengukuran di lapangan akan diolah di laboratorium. Hasilnya memang tidak bisa diperoleh saat itu juga tetapi membutuhkan waktu yang cukup lama,” katanya.
Hasil dari pengukuran akan dievaluasi berdasarkan aturan baku mutu ambien udara yang sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 153 Tahun 2002 dan Pergub DIY Nomor 40 Tahun 2017 tentang Baku Tingkat Kebisingan.
(E013)
Berita Lainnya
Disnakertrans Bantul berdayakan keluarga miskin melalui program padat karya
Senin, 22 April 2024 10:48 Wib
Selama Lebaran 2024, sebanyak 109 ribu kendaraan lintasi Tol Solo-Yogya-YIA
Kamis, 18 April 2024 6:18 Wib
Pemda DIY mengundang masyarakat hadiri "Open House" Sultan HB X
Minggu, 14 April 2024 17:03 Wib
Hujan guyur DKI Jakarta
Sabtu, 13 April 2024 5:26 Wib
Dinkes Bantul: Rumah sakit dan puskesmas siaga IGD 24 jam libur Lebaran
Sabtu, 6 April 2024 16:41 Wib
Kemenkumham DIY mengapresiasi Lapas Yogya gagalkan penyelundupan pil koplo
Rabu, 27 Maret 2024 18:03 Wib
Pemkab Bantul membangun gedung fasilitas layanan perpustakaan umum
Rabu, 27 Maret 2024 13:58 Wib
Bupati Bantul: Generasi milenial harus mempunyai kapasitas digitalisasi
Minggu, 24 Maret 2024 16:43 Wib