Yogyakarta ukur kualitas udara permukiman

id Kota yogya

Yogyakarta  ukur kualitas  udara permukiman

Pemerintah Kota Yogyakarta (Foto Antara/Mawardi/ags/14)

 Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta melakukan pengukuran kualitas udara di permukiman yang dilaksanakan di beberapa titik sebagai bagian dari pemantauan kualitas udara ambien di Kota Yogyakarta.
   
“Ada beberapa titik permukiman yang akan dijadikan sebagai lokasi pengukuran kualitas udara. Kami pilih kondisi permukiman yang beragam, mulai dari lingkungan yang padat penduduk, kepadatan sedang hingga rendah,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Suyana di Yogyakarta, Rabu.
   
Salah satu lokasi yang sudah disasar sebagai titik pemantauan adalah di Kelurahan Suryodiningratan. Pemantauan dilakukan oleh UPT Laboratorium Pengujian Kualitas DLH Kota Yogyakarta.
   
Selain di Suryodiningratan, lokasi pengukuran kualitas udara berada di kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kelurahan Demangan, Kelurahan Prawirodirjan, Kelurahan Purwokinanti, Kelurahan Rejowinangun, Kelurahan Prenggan, Kelurahan Bumijo, Kelurahan Bener, Kelurahan Sorosutan, Kelurahan Bausasran, Kelurahan Sosrowijayan, Kelurahan Ngampilan, Kelurahan Wirobrajan, dan Kelurahan Kadipaten. 
   
DLH Kota Yogyakarta rutin melakukan pemantauan kualitas udara ambien perkotaan dua kali dalam satu tahun yaitu pada awal dan akhir tahun. Total titik pengukuran pada tahun ini sebanyak 16 lokasi.
   
“Pengukuran kualitas udara tidak hanya dilakukan dengan menempatkan peralatan di tengah permukiman saja, tetapi juga di kompleks perkantoran, tepi jalan, bahkan hingga ke lahan parkir yang berada di ‘basement’ gedung,” katanya.
   
Suyana mengatakan, hasil dari pengukuran kualitas udara tersebut akan menjadi bagian dari kegiatan evaluasi kualitas udara perkotaan (EKUP) dari pemerintah pusat yang sebelumnya sudah dilaksanakan. 
   
Selama pengukuran, terdapat berbagai parameter kualitas udara yang diukur, di antaranya kelembaban udara, suhu, tekanan udara, kecepatan angin, tingkat kebisingan, sulfur dioksida (SO2), nitrogen dioksida (NO2), dan ozon (O3).
   
“Data dari hasil pengukuran di lapangan akan diolah di laboratorium. Hasilnya memang tidak bisa diperoleh saat itu juga tetapi membutuhkan waktu yang cukup lama,” katanya.
   
Hasil dari pengukuran akan dievaluasi berdasarkan aturan baku mutu ambien udara yang sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 153 Tahun 2002 dan Pergub DIY Nomor 40 Tahun 2017 tentang Baku Tingkat Kebisingan. 
(E013)
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024