Bawaslu: 10 Parpol laporkan tim pelaksana kampanye

id Bawaslu,tim pelaksana kampanye

Bawaslu: 10 Parpol laporkan tim pelaksana kampanye

Bawaslu (Ist)

Bantul (Antaranews Jogja) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan sudah 10 partai politik peserta Pemilihan Umum 2019 yang melaporkan tim pelaksana kampanye untuk mengadakan kegiatan politiknya. 
   
"Dari sebanyak 16 partai peserta Pemilu 2019 yang menyerahkan (laporan) pelaksana kampanye baru 10 partai, yang lainnya (enam parpol) belum," kata Anggota Bawaslu Bantul Divisi Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Supardi di Bantul, Kamis.

Menurut dia, penyerahan laporan pelaksana kampanye ke penyelenggara pemilu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbaru tentang tahapan kampanye. Hal itu menyusul telah dimulainya tahapan kampanye terbatas sejak 23 September. 

Pihaknya tidak merinci parpol yang sudah maupun yang belum menyerahkan laporan pelaksana kampanye. Namun saat komunikasi dengan pengurus parpol, mereka beralasan belum akan mengadakan kampanye. 

"Pelaksana kampanye itu diserahkan ke KPU dengan tembusan ke Bawaslu, namun itu baru kemarin setelah kita minta ke KPU, harusnya ke kita juga, tapi kadang hanya diberikan ke KPU, kalau seperti itu kita harus menggandakan, " katanya.

Namun demikian, kata dia, meski 10 parpol sudah menyerahkan laporan pelaksana kampanye ke KPU. Namun menurut pengamatannya belum ada yang melakukan kegiatan kampanye terbatas karena memang belum ada surat pemberitahuan dari Kepolisian. 

"Selama ini kami belum dapat surat pemberitahuan dari kepolisian terkait kegiatan kampanye, tetapi kalau kami ada informasi mengenai kampanye tetap kami akan turun melaksanakan pengawasan," katanya. 

Ia mengatakan, sebab kegiatan kampanye politik tanpa ada pemberitahuan terlebih dulu maka bisa dikatakan sebagai sebuah pelanggaran. Begitu juga bagi kegiatan kampanye oleh parpol yang belum menyerahkan pelaksana kampanye. 

"Kalau ada pelanggaran, sesuai prosedur kita bisa membubarkan, tetapi itu setelah ada koordinasi dengan kepolisian, prinsip kami sudah imbau ke parpol agar menyerahkan pelaksana kampanye sebelum mengadakan kampanye," katanya. 

Supardi juga mengatakan, pelaksana kampanye setiap waktu timnya bisa berubah, sehingga tidak ada kemungkinan tidak sampai pada tahapan kampanye terbuka."Jadi bisa berubah dan perubahan harus ada pemberitahuan," katanya. (T.KR-HRI/B/S. Muryono)