Polres Gunung Kidul ungkap jaringan penggelapan mobil

id Polres gunung kidul

Polres Gunung Kidul ungkap jaringan penggelapan mobil

Mapolres Gunung Kidul (Foto Antara/Mawarrudin/ags/14)

Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Kepolisian Resor Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bekerja sama dengan Kepolisian Sektor Semin mengungkap jaringan penggelapan 13 unit mobil rental.

Kapolres Gunung Kidul AKBP Ahmad Fuady di Gunung Kidul, Kamis, menjelaskan kronologi kejadian itu bermula dari laporan korban Ade Demy Barsono (warga Tahunan, Semin) yang melaporkan kejadian mobil miliknya digelapkan oleh Tri Wahyudi (30) warga Semin Wetan, Desa Pundungsari, Semin.

Akibatnya, dua unit mobil milik korban, yakni Toyota Avanza Silver nopol B-1314-BYA dan Toyota Avanza Silver nopol B-2434-TFX yang dirental oleh Tri Wahyudi tidak kunjung dikembalikan.

Akhinya korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Semin. Dari laporan tersebut, polisi terus memburu pelaku penggelapan mobil rental tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang bukti sebuah mobil dan pelaku ditangkap," kata Ahmad.

Ia mengatakan bahwa petugas mendapat pengakuan bahwa ada beberapa barang bukti lain yang digadaikan oleh pelaku di wilayah Jawa Tengah.

Petugas kemujdian melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mendapatkan dua unit mobil lainnya. Modusnya pun juga sama, yaitu pelaku berpura-pura merental mobil, kemudian digadaikan kepada pihak ketiga.

Menurut dia, polisi terus melakukan pengembangan dan didapat dua penadah, yakni Chrostoper Hari Gusnandar (warga Dusun Kumbulrejo RT02/RW10 Desa Gentan Sukoharjo) dan Eko Prasetyo (warga Dusun RT03/RW03 Desa Giritirto Wonogiri) ditangkap petugas gabungan di dua tempat yang berbeda.

"Setelah dilakukan pengembangan penyidikan kasus ini, ternyata pelaku telah menggelapkan 13 mobil rental. Polisi lalu menangkap dua penadah yang ikut membantu kelancaran pelaku penggelapan mobil," katanya.

AKBP Ahmad Fuady menjelaskan bahwa saat ini ketiga tersangka berada di Mapolres Gunungk Kidul.

Pelaku utama adalah Tri warga Semin dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan dua penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP.

"Dari semua rangkaian kejahatan kasus ini barang bukti keseluruhan berjumlah 13 unit mobil," katanya.






 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024