Mendikbud segera tetapkan warisan budaya takbenda 2018

id mendikbud

Mendikbud segera tetapkan warisan budaya takbenda 2018

Mendikbud Muhadjir Effendy (Foto Antara)

Jakarta (Antaranews Jogja) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy segera menetapkan 225 karya budaya sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada Rabu (10/10) dengan pemberian sertifikat yang diterima gubernur terkait.

"Sebanyak 225 karya dari berbagai provinsi di Indonesia itu disaring dari 416 usulan yang masuk," kata Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Nadjamuddin Ramly di kantor Kemendikbud Jakarta, Kamis.

Dia menambahkan tahap akhir Kegiatan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia adalah Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Mendikbud kepada gubernur seluruh Indonesia pada Rabu (10/10) malam di Gedung Kesenian Jakarta.

Secara umum karya budaya itu terbagi pada lima domain utama sesuai Konvensi 2003 Organisasi Pendidikan, Keilmuan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-bangsa (UNESCO) tentang Perlindungan Warisan Budaya Takbenda.

Lima domain itu di antaranya tradisi dan ekspresi lisan; seni pertunjukan; adat istiadat masyarakat, ritus/ upacara dan perayaan-perayaan, pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta serta kemahiran kerajinan tradisional.

Dia menjelaskan setelah melalui tahapan seleksi administrasi dan Rapat Penilaian Warisan Budaya Takbenda (WBTb) serta Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang dihadiri 30 provinsi menghasilkan 225 karya budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Dari 416 usulan karya budaya, terdapat propinsi yang tidak mengusulkan seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, apresiasi karya budaya untuk Papua Barat ditangguhkan penetapannya karena tidak menghadiri Sidang Penetapan.

Dia mengatakan dalam kurun 2013-2018 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan sebanyak 819 Warisan Budaya Takbenda Indonesia. 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024