Jakarta (Antaranews Jogja) - Kementerian Sosial mengimbau masyarakat yang ingin menyumbangkan dana untuk membantu korban bencana dapat disalurkan melalui lembaga terpercaya.
"Kita imbau masyarakat kalau mau menyumbangkan melalui badan-badan atau lembaga yang memiliki tingkat kepercayaan tinggi," kata Sekjen Kementerian Sosial Hartono Laras di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut untuk memastikan dana yang dikumpulkan masyarakat tidak diselewengkan dan peruntukannya dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, ia menyebutkan berkaitan dengan masalah keagamaan maupun keadaan darurat seperti bencana, masyarakat diperbolehkan menggalang bantuan melalui rekening pribadi tanpa perlu izin dari Kementerian Sosial.
Tapi penggalangan dana yang sifatnya jangka panjang harus dilaporkan dan mendaoat izin Kementerian Sosial karena merupakan dana publik.
Izin tersebut merupakan mekanisme karena harus dilaporkan berapa dana yang terkumpul dan pemanfaatan harus diketahui publik.
Sebelumnya Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan tidak mempermasalahkan jika ada penggalangan dana melalui rekening pribadi untuk korban bencana dan tidak memerlukan izin dari Kementerian Sosial selama sifatnya tidak permanen.
"Saya kira tidak ada masalah itu kan inisiatif masing-masing, seperti ada pelajar mereka punya inisiatif mengumpulkan dana untuk Palu. Itu tidak perlu izin dari Kemensos karena itu sifatnya tidak permanen," jelasnya.
Menurut dia, penggalangan dana yang dilakukan secara pribadi oleh masyarakat cukup positif karena menunjukkan adanya kepedulian kepada warga lainnya yang terdampak bencana.
Berita Lainnya
Sahroni diperiksa KPK terkait aliran uang dari SYL untuk NasDem
Senin, 25 Maret 2024 12:22 Wib
Demokrat-Gerindra kikis politik uang, tegas AHY
Minggu, 24 Maret 2024 0:18 Wib
BI DIY siapkan uang kartal Rp5,5 triliun untuk kebutuhan Lebaran 2024
Rabu, 20 Maret 2024 15:04 Wib
Bupati Bantul mengimbau masyarakat cek keaslian bila terima uang
Senin, 18 Maret 2024 19:21 Wib
Perputaran uang wisata halal naik 25 persen, ini papar Menparekraf
Minggu, 17 Maret 2024 5:29 Wib
Mau tukar uang, BI-perbankan sediakan layanan hingga 7 April 2024
Jumat, 15 Maret 2024 12:58 Wib
Bawaslu periksa pelapor-saksi politik uang
Jumat, 8 Maret 2024 6:17 Wib
Saat geledah rumah Hanan Supangkat, KPK temukan uang belasan miliar rupiah
Kamis, 7 Maret 2024 20:45 Wib