Yogyakarta (Antaranews Jogja) - PT Perusahaan Listrik Negara Area Yogyakarta berharap pemasangan alat peraga kampanye memasuki masa kampanye Pemilu 2019 dilakukan secara tertib dengan menjauhi jaringan listrik.
"Agar dalam pelaksanaan pemasangan alat peraga kampanye (APK) senantiasa memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, agar tetap terjaga kelangsungan pasokan energi listrik," kata Humas PLN Area Yogyakarta, Suryanta di Yogyakarta, Sabtu.
Menurut Suryanta, dengan memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan (K2), pemasangan APK akan terhindar dari kecelakaan yang membahayakan keselamatan manusia dan mahluk hidup lainnya.
Mengenai pemasangan APK, menurut dia, pihak PLN telah mengirimkan surat kepada KPU, Bawaslu maupun Panwaslu di DIY serta parpol agar saling menjaga ketertiban dalam penempatan APK dengan sebisa mungkin menjauh dari jaringan listrik.
Ia berharap pemasangan APK dengan memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 dapat menjadi pedoman pelaksanaan pemasangan APK demi terciptanya kondisi yang tertib, aman, dan lancar.
Suryanta menyebutkan sesuai pedoman standar konstruksi Gardu Distribusi dan Gardu Hubung Tenaga Listrik Tahun 2010, jarak aman pemasangan penghantar bertegangan terhadap material di sekitarnya seperti bangun-bangunan, pohon, baliho, serta papan reklame minumun 2,5 meter.
Berita Lainnya
Pemuda Indonesia diajak suarakan isu lingkungan di dunia
Rabu, 24 April 2024 16:01 Wib
KPU Kulon Progo sebut dana kampanye PKS terbesar
Senin, 8 April 2024 16:21 Wib
Bawaslu Kulon Progo mencatat pelanggaran kampanye pemilu ada 107 kasus
Sabtu, 6 April 2024 13:20 Wib
Pengamat: Sesuai janji kampanye, Prabowo bakal merangkul parpol lain
Jumat, 29 Maret 2024 15:58 Wib
Bawaslu Kulon Progo memusnahkan sampah alat peraga kampanye Pemilu 2024
Rabu, 27 Maret 2024 10:54 Wib
Pakar UGM usul konten kampanye politik di medsos perlu diatur UU
Sabtu, 23 Maret 2024 5:46 Wib
Prabowo: Saya terima kasih kepada Anies dan Ganjar yang mengejek saat kampanye
Kamis, 21 Maret 2024 21:30 Wib
Tak layani laporan warga, DKPP sanksi Bawaslu RI
Rabu, 20 Maret 2024 17:07 Wib