Perda Ketertiban Umum tidak akomodasi toko modern

id toko modern

Perda Ketertiban Umum tidak akomodasi toko modern

Toko Modern (Foto ANTARA)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum yang baru saja disahkan sudah mengatur hampir semua penyelenggaraan kegiatan usaha yang dilaksanakan di Kota Yogyakarta, kecuali toko modern. 
   
“Aturan mengenai penyelenggaraan, perizinan hingga penertiban toko modern tidak masuk dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Hal ini sesuai dengan rekomendasi dari DIY saat kami melakukan fasilitasi,” kata Kepala Bagian Hukum Kota Yogyakarta Basuki Hari Saksana di Yogyakarta, Senin.
   
Menurut Basuki, Pemerintah Kota Yogyakarta akan menyiapkan aturan tersendiri mengenai toko modern dalam bentuk peraturan daerah yang akan diusulkan sebagai salah satu rancangan peraturan daerah dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2019.
   
Saat ini, lanjut Basuki, Pemerintah Kota Yogyakarta juga sedang melakukan kajian terkait perubahan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2010 tentang pembatasan minimarket waralaba.
   
“Jika dari hasil kajian perlu ada perubahan peraturan tentang pembatasan jumlah minimarket waralaba, maka kami akan susun revisinya. Jika tidak, maka aturan mengenai minimarket waralaba tersebut akan dimasukkan dalam pembahasan raperda tahun depan,” kata Basuki.  
   
Selain minimarket waralaba, rancangan peraturan daerah tentang toko modern tersebut juga akan mengatur tentang supermarket, hipermarket, hingga pusat grosir. “Seluruh kegiatan usaha toko modern di Kota Yogyakarta akan diatur dalam satu perda,” katanya.
   
Sedangkan untuk Perda Ketertiban Umum, Basuki mengatakan sudah mengatur secara rinci seluruh aturan penyelenggaraan usaha hingga penindakan apabila melakukan pelanggaran yaitu penutupan dan pembongkaran paksa.
   
“Dulu, sanksi berupa penutupan paksa diatur melalui Perda Izin Gangguan (HO). Kkarena Perda HO sudah dicabut, maka penegakan sanksi tidak bisa dilakukan. Kini, dengan Perda Ketertiban Umum penegakan sanksi bisa kembali dilakukan,” katanya.
   
Keberadaan Perda Ketertiban Umum tersebut, lanjut Basuki merupakan perubahan dari peraturan daerah lama yaitu Perda Nomor 10 Tahun 1968. “Dulu, perda tersebut menjadi primadona perda karena mengatur semua kegiatan usaha yang ada di Kota Yogyakarta. Sekarang, ada perda ketertiban umum yang sudah bisa berlaku untuk hal yang hampir sama,” katanya.
   
Kegiatan usaha yang diatur dalam Perda Ketertiban Umum tersebut di antaranya kegiatan pariwisata, seperti hotel dan restoran, hingga pedagang kaki lima dan penjualan daging. 
   
Sebelumnya, Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti mengatakan Perda Ketetriban Umum akan dijadikan sebagai instrumen penertiban dan penindakan pelanggaran perizinan sehingga Pemerintah Kota Yogyakarta tidak bisa lagi beralasan tidak dapat melakukan penertiban karena regulasi tidak ada.
   
Ia pun berharap, keberadaan Perda Ketertiban Umum tersebut bisa meninimalisasi pelanggaran khususnya pelanggaran perizinan yang masih cukup banyak terjadi.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024