Legislatif usulkan Yogyakarta manfaatkan status "universal health coverage"

id Jaminan kesehatan, bpjs kesehatan, universal health coverage

Legislatif usulkan Yogyakarta manfaatkan status "universal health coverage"

Jaminan Kesehatan Nasional (Foto antaranews.com)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Komisi D DPRD Kota Yogyakarta mengusulkan agar Kota Yogyakarta memanfaatkan status “universal health coverage” yang sudah disandang oleh kota tersebut sehingga seluruh masyarakat memperoleh jaminan kesehatan.
   
“Dengan status sebagai kota yang sudah menjalankan ‘universal health coverage’ (UHC), ada keuntungan yang bisa dimanfaatkan oleh Kota Yogyakarta, yaitu bisa mendaftarkan masyarakat untuk memperoleh jaminan kesehatan nasional dan langsung berlaku saat itu juga,” kata Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Dwi Budi Utomo di Yogyakarta, Senin.
   
Namun demikian, lanjut Dwi Budi, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh masyarakat apabila pembayaran premi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ditanggung oleh pemerintah daerah yaitu hanya bisa dibiayai untuk rawat inap di kelas tiga. Warga atau peserta juga tidak diperkenankan pindah kelas ke kelas yang lebih tinggi.
   
“Hal ini juga bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan yang ada saat ini yaitu tunggakan pembayaran premi JKN dari peserta mandiri,” katanya.
   
Ia pun menjamin, jika warga yang menunggak tersebut setuju untuk mengikuti kepesertaan JKN dengan tanggungan dari pemerintah daerah, maka kepesertaan warga akan langsung aktif dan bisa langsung memanfaatkan jaminan kesehatan. “Namun, apakah warga akan tetap ditagih nilai tunggakan atau tidak, itu tetap menjadi kebijakan dari BPJS Kesehatan,” katanya.
   
Sedangkan bagi warga yang belum memiliki jaminan kesehatan apapun, lanjut Dwi Budi, akan difasilitasi biaya kepesertaan JKN menggunakan APBD Kota Yogyakarta dan warga diminta aktif untuk mengurus kepesertaannya.
   
“Mekanisme secara lebih detail akan diatur melalui peraturan wali kota. Harapannya, tahun ini juga bisa diselesaikan sehingga tahun depan sudah berjalan dengan baik,” katanya.
   
Komisi D DPRD Kota Yogyakarta juga sudah meminta Dinas Kesehatan untuk menghitung kembali kebutuhan anggaran untuk pemenuhan jaminan kesehatan bagi warga. “Kebutuhan anggaran untuk jaminan kesehatan tahun lalu sekitar Rp27 miliar. Kami minta Dinas Kesehatan menghitung kembali kebutuhan anggaran tahun ini agar seluruh warga dipastikan memperoleh jaminan kesehatan,” katanya.
   
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Fita Yulia menyebut, pemerintah bisa memfasilitasi pembayaran premi JKN asalkan warga bersedia dirawat di kelas tiga dan tidak diperbolehkan pindah kelas.
   
Sedangkan untuk tunggakan, lanjut Fita, menjadi tanggung jawab dari masing-masing peserta karena sebelumnya warga mendaftar sebagai peserta JKN secara mandiri. 
   
“Jika saat mereka sudah bersedia mendaftar sebagai peserta jaminan kesehatan dengan tanggungan pemerintah tetapi saat dirawat memilih naik kelas, maka tanggungan yang mereka peroleh gugur. Jika tetap naik kelas, maka seluruh biaya kesehatan menjadi tanggung jawab warga,” kata Fita.Jaminan Kesehatan Nasional (Foto antaranews.com)

 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024