Satpol PP Sleman petakan kecamatan rawan kamtibmas-trantibum

id Satpol pp

Satpol PP Sleman petakan kecamatan rawan kamtibmas-trantibum

Ilustrasi, razia satpol pp kepada pelajar yang membolos sekolah. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/pd.)

Sleman (Antaranews Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta memetakan ada 10 dari 17 kecamatan di wilayah setempat yang rawan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta ketentraman dan ketertiban umum.
     
"Pemetaan yang kami lakukan terdapat minimal 10 wilayah kecamatan yang perlu antisipasi gangguan kamtibmas, trantibum yakni Kecamatan Depok, Godean, Gamping, Mlati. Sleman, Kalasan, Ngaglik, Prambanan, Tempel dan Pakem," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman Hery Sutopo di Sleman, Senin.
     
Menurut dia, saat ini telah disusun pemetaan daerah rawan tersebut kemudian diambil langkah-langkah deteksi dini dan cegah dini.
     
"Langkah-langkah tersebut yakni dengan penyusunan Peraturan Bupati tentang "Jaga Warga" dan membangun komitmen bersama para camat di hadapan bupati," katanya.
     
Ia mengatakan, selain itu juga dilakukan penyusunan sistem informasi, komunikasi online 'Hallo Pol PP" maupun pembuatan pos pengaduan masyarakat di "front office".
     
"Kemudian pembuatan sistem komando langsung dengan bupati, sekretaris daerah dan Kepala Sat Pol PP atau "Command Room"," katanya.
     
Hery mengatakan, penyelenggaraan tugas pokok fungsi Satpol PP bertujuan untuk mewujudkan kondisi wilayah yang tertib, tentram, aman, terkendali, nyaman dan kondusif.
     
"Pelaksanaan tupoksi Sat Pol PP dan pencegahan dampak negative terhadap Kabupaten Sleman akibat situasi kewilayahan yang kurang kondusif merupakan sebuah keniscayaan," katanya.
     
Ia mengatakan, masalah yang dihadapi adalah gangguan keamanan ketertiban masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum (kamtibmas-trantibum) dan kejadian kebakaran dari tahun ke tahun meningkat.
     
"Akibat yang ditimbulkan adalah keresahan dan ketidaktentraman masyarakat dan tentu berdampak pada munculnya situasi tidak kondusif dan intabilitas daerah/wilayah," katanya.
     
Tugas dan tanggung jawab Sat Pol PP, kata dia, adalah mengatasi masalah-masalah trantibum, sehingga untuk mewujudkan visi-misi Bupati Sleman, termasuk terwujudnya "Smart Regency', dan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat akan terwujud.
     
'Untuk itu perlu dibangun sinergitas terwujudnya ketentraman dan Ketertiban umum melalui 'Sleman Menjaga'," katanya.
     
Ia mengatakan,, arti filosofis dari hal tersebut adalah warga masyarakat Sleman menjaga Kabupaten Sleman dari setiap upaya gangguan terhadap kondisi stabilitas wilayah dan begitu pula sebaliknya Kabupaten Sleman menjaga warga masyarakat Sleman agar senantiasa tercipta suasana kondusif," katanya.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024