Legislatif minta pembuatan aturan agar permudah rujukan BPJS

id rumah sakit

Legislatif minta pembuatan aturan agar permudah rujukan BPJS

Ilustrasi kamar tidur rumah sakit (antarafoto.com)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Komisi D DPRD Kota Yogyakarta mengusulkan agar pemerintah daerah setempat dapat menyusun aturan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan rujukan setelah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menerapkan sistem rujukan online.
   
“Saat penjaringan aspirasi kemarin, kami memperoleh berbagai keluhan dari masyarakat terkait sistem rujukan baru yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Warga merasa sulit untuk mengakses layanan di RS Jogja,” kata Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Agung Damar Kusumandaru di Yogyakarta, Selasa.
   
Berdasarkan sistem rujukan online yang diterapkan BPJS, warga yang ingin memanfaatkan jaminan kesehatan nasional harus diperiksa di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan jika membutuhkan rujukan maka baru dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut secara berjenjang, yaitu dari rumah sakit tipe D ke rumah sakit tipe C dan selanjutnya.
   
“Karena RS Jogja berstatus sebagai rumah sakit tipe B, maka warga tidak bisa langsung meminta rujukan ke rumah sakit tersebut. Akibatnya antrean di rumah sakit tipe C di Yogyakarta meningkat dan layanan kesehatan justru tidak optimal,” katanya.
   
Oleh karena itu, lanjut Agung, Pemerintah Kota Yogyakarta diharapkan dapat segera mengatasi permasalahan tersebut sehingga warga tetap bisa memperoleh layanan kesehatan secara optimal, terlebih Kota Yogyakarta sudah menerapkan “universal health coverage” sejak 2012.
     
“Harapannya, ada peraturan wali kota untuk mengatur rujukan, misalnya tidak perlu melakukan rujukan berjenjang tetapi bisa langsung ke rumah sakit tipe B,” katanya.
   
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur RS Jogja Agus Sudrajat mengatakan, jumlah pasien yang mengakses layanan kesehatan di RS Jogja berkurang sekitar 30-40 persen sejak diberlakukannya sistem rujukan baru dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
   
“Ada pengurangan jumlah pasien di RS Jogja setelah sistem rujukan ‘online’ diberlakukan. Hal ini disebabkan sekitar 90 persen pasien RS Jogja adalah peserta jaminan kesehatan nasional melalui BPJS Kesehatan,” katanya.
   
Agus yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta tersebut juga mengatakan, jika antrean pasien yang memanfaatkan jaminan kesehatan nasional justru terjadi di rumah sakit lain termasuk di RS Pratama. “Puskesmas juga tetap ramai dengan pasien,” katanya.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024