56 peserta ikut memperebutkan jabatan kepala desa di Kulon Progo

id Pilkades

56 peserta ikut memperebutkan jabatan kepala desa di Kulon Progo

Ilustrasi pemilihan kepala desa (Foto Istimewa)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Sebanyak 56 orang di 20 desa di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2018 serentak pada 14 Oktober ini.
   
"Jumlah peserta Pilkades 2018 cukup banyak setiap desa. Kami berharap masyarakat dapat memilih calon kades yang mereka anggap mampu memimpin desanya," kata Kepala Seksi Kelembagaan dan Aparatur Pemerintah Desa DPMDPPKB Kulon Progo Risdiyanto di Kulon Progo, Selasa.
   
Ia mengatakan dari 56 peserta pilkades, ada 15 orang diantaranya merupakan petahana. Dari jumlah itu, ada 15 desa yang petahananya kembali mencalonkan diri dan lima di antaranya harus bertarung berebut suara dengan istrinya sendiri. Yakni Desa Kedundang (Kecamatan Temon), Panjatan dan Cerme (Kecamatan Panjatan), Pandowan (Galur), dan Sri Kayangan (Sentolo).
     
"Petahana yang maju kembali cukup banyak. Bahkan ada petahana yang berhadapan langsung dengan istrinya," kata Risdiyanto.
   
Menurut dia, majunya pasangan suami istri diperbolehkan karena tidak ada aturan yang melarang. Regulasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kulonprogo nomor 2/2015 tentang jabatan kepala desa maupun Peraturan Bupati Kulon Progo nomor 23/2015 terkait pelaksanaan Perda tersebut. Regulasi itu mengatur bahwa jumlah calon minimal dua orang dan maksimal lima orang. Hal ini secara jelas juga tak memberi kemungkinan adanya satu calon saja dengan melawan kotak kosong.
     
Selain itu, pasangan suami istri petahan dalam oilkades ini lantaran figurnya cukup kuat di masyarakat dan tak ada kompetitor lain yang berani menandinginya. Belum lagi, mencalonkan diri sebagai kades bagi kalangan masyarakat tertentu dipandang tidak cukup menarik jika dibandingkan ongkos pencalonan yang lumayan besar.
     
"Kecapakan individu kades yang di masa kini punya resiko besar serta harus memahami persoalan administrasi desa juga membuat peminatnya sedikit," katanya.
     
Adapun tahapan saat ini adalah masa kampanye dialogis yang berlangsung 8-10 Oktober dan setelah itu memasuki masa tenang selama beberapa hari sebelum masuk hari pemungutan suara pada 14 Oktober. 
     
Saat ini, DPMDPPKB sedang mempersiapkan pencetakan logsitik surat suara dan berbagai kelengkapan lain, termasuk meminjam bilik dan kotak suara ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Adapun jumlah pemilih sebanyak 77.728 orang dalam 152 tempat pemungutan suara.
   
Sementara itu, petahana dari Desa Kedundang Abdul Rosyid mengakui bahwa istrinya juga maju sebagai lawan politiknya dalam Pilkades nanti. Namun begitu, ia menolak adanya anggapan bahwa pencalonan istrinya itu sekadar untuk mengamankan perolehan suaranya lantaran regulasi jelas mengatur bahwa minimal jumlah calon sebanyak dua orang dan majunya sang istri berdasarkan usulan warga.
   
"Saat masa pendaftaran calon memang tidak ada pendaftar lain selain dirinya. Hingga dilakukannya perpanjangan masa pendaftaran, tetap saja tidak ada warga yang bersedia mencalonkan diri," katanya.