Bawaslu Sleman tunggu peraturan bupati untuk pemasangan alat peraga kampanye

id Peraga kampanye

Bawaslu Sleman tunggu peraturan bupati untuk pemasangan alat peraga kampanye

Alat Peraga Kampanye. Antara Foto/Mawaruddin/sgd/14

Sleman (Antaranews Jogja) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati Sleman untuk melakukan pengawasan dan pemantauan alat peraga kampanya Pemilu 2019.
     
"Memang saat ini sudah memasuki masa kampanye Pemilu 2019, sudah ada partai politik maupun calon anggota legislatif yang mulai memasang alat peraga kampanye (APK), namun untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran kami masih menunggu peraturan bupati terkait pemasangan peraga kampanye," kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabuaten Sleman Divisi Hukum, Data dan Informasi Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Selasa.
     
Menurut dia, pihaknya memang sudah mendapat informasi dari masyarakat terkait pemasangan APK yang dilarang seperti di jembatan layang, di pohon perindang jalan maupun di tiang telepon.
     
"Kalau aturan dalam perbub pada pemilu sebelumnya tempat-tempat tersebut tidak boleh untuk pemasangan APK, namun untuk tahun ini masih menunggu perbub untuk detaiknya," katanya.
     
Ia mengatakan, mengatakan pihaknya belum bisa menindak APK yang diduga melanggar aturan karena sampai saat ini belum menerima Peraturan Bupati (Perbup) Sleman tentang Pemasangan APK. 
     
"Dalam menertibkan APK diperlukan sinergitas dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Perbup itu menjadi payung hukum bagi Satpol PP untuk melakukan tindakan," katanya.
     
Arjuna mengatakan, Bawaslu tidak bisa menggunakan perbup yang lama untuk menindak APK yang melanggar karena ada kemungkinan dalam aturan yang baru ada berbagai pembaruan.
     
"Perbup lama tidak relevan lagi karena untuk pelaksanaan pemilu sebelumnya. Kami mendengar sudah ada perbup  untuk Pemilu 2019, hanya saja kami belum menerima," katanya.
     
Ia mengatakan, dari pantauan Bawaslu Kabupaten Sleman di beberapa wilayah banyak pmasangan APK yang melanggar.
   
 "Seperti di Godean, dekat traffic light itu tidak boleh, di jembatan layang Jombor itu juga tidak boleh," katanya.
     
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Hery Sutopo mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu Perbup terkait APK.
     
"Kami saat ini berusaha mengamati dulu kondisi di lapangan terkait pemasangan APK sambil terus berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Sleman dan Bawaslu Sleman.
     
Menurut dia, untuk menciptakan suasana yang kondusif dan tenteram saat masa kampanya, pihaknya telah menyiapkan beberapa personel.
     
"Satpol PP Sleman akan menyiapkan minimal 50 personel dari sembilan regu," katanya.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024