Pengerahan massa kawal Amien Rais tradisi buruk

id nusron

Pengerahan massa kawal Amien Rais tradisi buruk

Nusron Wahid (Foto Antara)

Bogor (Antaranews Jogja) - Politikus Golkar Nusron Wahid menyatakan pengerahan massa saat pemeriksaan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais sebagai saksi kasus pernyataan bohong Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya pada Rabu (10/10).

"Pasti kan ini tradisi buruk ya, setiap ada orang diperiksa bawa massa, diperiksa bawa massa, seakan-akan mau menekan dan sebagainya, biarkan hukum bicara dengan hukum," kata Nusron di lingkungan Istana Kepresidenan Bogor, Bogor, Selasa.

Sebelumnya Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengatakan organisasinya akan mendampingi Amien Rais ketika menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (10/10), sebagai bentuk dukungan moril.

"Tidak usah dibawa dengan massa, katanya sudah legowo semalam timnya. Ikhlas diserahkan sama aparat hukum ya sudah. Kalau mau didampingi pengacara silakan, tidak apa-apa, tidak usah pakai bawa massa. kalau bawa masa nanti dihadapi massa lagi kacau lagi, mau jadi apa bangsa ini nanti?" tambah Nusron.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu meyakini bahwa tidak ada kriminalisasi yang dilakukan pihak kepolisian.

"Di mana kriminalisasinya? Jangan buat hoaks lagi, terbukti kalau polisi itu melangkah, itu pasti ada fakta yg ingin diklarifikasi. Jangan kemudian ditarik ini kriminalisasi dan sebagainya, kemarin juga kalau kemudian tidak ada pengakuan dari Ratna Sarumpaet 'ngomong' dia operasi plastik kriminalisasi juga 'ngarang' juga," ungkap Nusron.

Anggota Tim Kampanye Nasional capres-cawapres 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin itu menilai kepolisian sudah sesuai jalurnya dengan melakukan klarifikasi selama ada fakta perbuatan yang diduga melanggar hukum tersebut. 
   
"Kalau memang tidak terbukti, yang bersangkutan tidak merasa bersalah, bersangkutan benar ya dihadapi saja. Tidak usah mengatakan ini kriminalisasi. Saya yakin polisi akan profesional untuk melakukan ini semua ya karena itu kami katakan Pak Amien kan tokoh, karena tokoh itu sebaiknya jangan buat istilah menuduh polisi kriminalisasi. Kalau memang Pak Amien Rais yakin betul sudah saya yakin tidak ada apa-apa, polisi juga gentar kalau hadapi orang benar," tegas Nusron.

PA 212 akan berkumpul di Masjid Al Munawar, Pancoran pada pukul 08.00 WIB, kemudian salat Duha bersama, lalu berangkat ke Polda bersama Amien Rais. PA 212 juga akan mengawal dan menunggu Amien sampai beliau keluar dari Polda serta memastikan anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo/Sandiaga itu pulang ke rumahnya.

Ratna Sarumpaet disangkakan pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 146 yang menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Sebelumnya beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018. 
   
Ratna mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara.

Namun aparat kepolisian menyatakan tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet. Ratna lalu memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024