Rujukan online BPJS Kesehatan tetap disesuaikan kebutuhan medis

id sakit

Rujukan online BPJS Kesehatan tetap disesuaikan kebutuhan medis

Pasien dirawat di rumah sakit. (Foto Antara/ Victorianus Sat Pranyoto)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menyatakan, sistem aplikasi rujukan online yang diberlakukan sekarang tidak hanya semata-mata dilakukan secara berjenjang tetapi tetap disesuaikan pada kebutuhan medis pasien.
   
“Sistem rujukan online ini tidak kaku dengan mewajibkan pasien untuk dirujuk secara berjenjang sesuai kelas fasilitas kesehatan, tetapi tetap didasarkan pada kebutuhan medis pasien. Pasien dengan kasus ‘emergency’ tetap bisa langsung ke rumah sakit tanpa melalui rujukan,” kata Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Yogyakarta Dwi Hesti Yuniarti di Yogyakarta, Rabu.
   
Menurut dia, pasien yang menjadi peserta jaminan kesehatan nasional melalui BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir karena pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan sesuai dengan kompetensi pelayanan kesehatan yang dibutuhkan, salah satunya ke dokter spesialis atau ke dokter sub spesialis di rumah sakit dengan kelas yang lebih tinggi.
   
BPJS Kesehatan meyakini jika sistem rujukan online yang sedang diujicobakan tersebut akan memberikan lebih banyak manfaat ke peserta di antaranya, kepastian waktu pelayanan sesuai kebutuhan medis pasien dan radius fasilitas kesehatan terdekat.
   
Rujukan online tersebut bahkan ditargetkan mampu mengurai antrean pasien yang menumpuk di fasilitas kesehatan penerima rujukan.
   
“Kami sudah melakukan pengecekan ke sejumlah rumah sakit dan sebenaranya tidak terjadi penumpukan antrean pasien. Namun, karena kapasitas ruang tunggu yang terbatas, maka terkesan terjadi penumpukan. Sekarang, sudah mulai diatur oleh rumah sakit kelas C dan D,” katanya.
   
Ia menyebut, peserta memang membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri dengan sistem rujukan online yang sedang diujicobakan sehingga dimungkinkan peserta merasa tidak nyaman.
   
“Pada prinsipnya, rujukan online ini sederhana yaitu mendigitalisasi sistem rujukan manual menjadi online melalui aplikasi,” katanya.
   
Pelaksanaan rujukan online merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang sistem rujukan berjenjang yang kemudian diaplikasikan dalam bentuk digitalisasi rujukan.
   
Dalam pelaksanaannya, fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun lanjut wajib memberikan data terkait fasilitas layanan kesehatan yang dimiliki sehingga sistem bisa membaca dan memberikan rujukan sesuai kebutuhan medis peserta.
   
Sedangkan mengenai usulan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk meninjau ulang sistem rujukan online, Dwi mengatakan, kedua belah pihak sepakat menjalankan program jaminan kesehatan nasional dengan terus melakukan penyempurnaan sistem.
   
Uji coba sistem rujukan online akan dilakukan hingga Senin (15/10) dan selama masa uji coba juga dilakukan penyempuranaan program agar saat diimplementasikan secara penuh bisa berjalan baik.
   
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengusulkan agar BPJS meninjau ulang sistem rujukan online yang mengharuskan peserta melakukan rujukan secara berjenjang sebelum dapat menikmati layanan kesehatan paripurna.
   
“Bisa dikembalikan seperti sistem semula atau menyusun skema rujukan yang lebih baik tanpa menurunkan kualitas layanan kesehatan ke masyarakat,” katanya.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024