Yogyakarta berlakukan tarif baru retribusi pasar 2019

id retribusi pasar

Yogyakarta berlakukan tarif baru retribusi pasar 2019

Ilustrasi pasar tradisional di Yogyakarta (ANTAR FOTO/Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta akan memberlakukan tarif baru untuk retribusi pelayanan pasar pada 2019 termasuk untuk pedagang di Beringharjo sisi barat yang berjualan hingga malam hari.
   
“Sebenarnya tidak ada perubahan yang signifikan, hanya ditetapkan dalam peraturan daerah (perda). Namun, salah satu yang akan terpengaruh adalah pedagang Pasar Beringharjo sisi barat yang kini berjualan hingga malam hari,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta Maryustion Tonang di Yogyakarta, Minggu.
   
Menurut dia, kenaikan tarif retribusi bagi pedagang di Pasar Beringharjo sisi barat yang buka hingga malam hari tersebut juga tidak akan terlalu signifikan dan tidak akan memberatkan pedagang.
   
Selama ini, lanjut Maryustion, pedagang di Pasar Beringharjo sisi barat yang berjualan hingga malam hari belum dikenakan tarif retribusi sesuai jam operasional mereka karena masih dalam tahap uji coba. Namun, mulai awal 2019 sudah akan diberlakukan tarif baru.
   
Ia pun menyebut, penerapan retribusi pasar tersebut tidak akan bersifat kontraproduktif terhadap rencana Pemeritah Kota Yogyakarta untuk menghidupkan pasar tradisional hingga malam hari.
   
“Pedagang di pasar tradisional lain juga tidak akan terlalu terpengaruh. Ini adalah amanah dari perda dan harus dijalankan,” katanya.
   
Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dinyatakan bahwa seluruh kios, los dan pelataran yang digunakan untuk berjualan di pasar tradisional merupakan objek dari retribusi pelayanan pasar. 
   
Maryustion mengatakan, retribusi pelayanan pasar tidak berbeda jauh dibanding pengitungan retribusi pasar berdasarkan aturan sebelumnya yaitu berdasarkan luas kios, los dan pelataran, jam buka, jenis barang dagangan hingga kelas pasar.
   
“Jam buka pedagang paling lama 12 jam dikenakan biaya retribusi 100 persen dari tarif retribusi yang ditetapkan, jam buka di atas 12 jam dan paling lama 18 jam dikenakan tarif retribusi 150 persen dan di atas 18 jam hingga 24 jam dikenakan retribusi hingga 200 persen,” katanya.
   
Tarif retribusi pasar paling tinggi yaitu Rp2.200 per meter persegi untuk kios dengan golongan dagangan jenis A seperti logam, tekstil dan kendaraan bermotor di pasar kelas I. 
   
Sedangkan di pasar kelas V dengan dagangan jenis D seperti barang rombengan, kertas bekas dan sol sepatu dan patri hanya dikenakan tarif retribusi Rp100 per meter persegi. 
   
Ia menyebut, pemerintah daerah tidak semata-mata mengatur terkait pembayaran atau penetapan retribusi pelayanan pasar tetapi pedagang juga bisa mengajukan pengurangan atau keringanan hingga pembebasan retribusi jika dirasa memberatkan.
   
“Biaya retribusi tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan pasar,” katanya.
   
Wajib retribusi yang tidak membayar retribusi diancam kurungan pidana paling lama tiga bulan atau denda paling banyak tiga kali jumlah retribusi terutang atau kurang bayar.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024