Sejumlah toko modern langgar aturan beroperasi kembali

id Toko modern,alfa maret,indomaret

Sejumlah toko modern langgar aturan beroperasi kembali

Ilustrasi, petugas Satpol PP Kabupaten Sleman menutup paksa toko modern Alfamart Ampel Gading di Ringroad Utara karena tidak berizin. (Foto Antara/Victorianus Sat Pranyoto)

Sleman (Antaranews Jogja) - Sejumlah toko modern berjejaring nasional di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta yang sempat ditutup dan disegel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman nekat membuka segel dan beroperasi kembali.

"Memang kami menemui ada beberapa toko modern melanggar aturan dan telah disegel beberapa waktu lalu, saat ini kembali buka dan beroperasi lagi," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman Tri Endah Yitnani di Sleman, Senin.

Menurut dia, aturan tersebut saat ini masih berlaku dan untuk kewenangan penindakan toko-toko yang melanggar ada di Satpol PP Sleman.

"Kami hanya melakukan pendataan toko-toko yang melanggar aturan, kemudian untuk penindakannya ada di Satpol PP," katanya.

Sebelumnya Disperindag Kabupaten Sleman telah mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk menutup lima toko modern berjejaring nasional yang melanggar Perda Kabupaten Sleman No 18/2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Salah satu toko modern berjejaring nasional yang ditutup adalah Alfamart di Jalan Solo, Dusun Kalongan, Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Namun setelah beberapa waktu disegel toko tersebut buka kembali dengan melepas papan nama.

"Toko modern tersebut secara regulasi melanggar aturan. Terutama masalah jarak, dimana pada Perda Sleman No 18/2012 mengatur jarak toko modern minimal 1.000 meter dari pasar tradisional. Disebelah timur lokasi toko ada Pasar Sambilegi yang jaraknya belum sampai 1.000 meter. Selain itu, toko itu diduga juga belum mengantongi izin," katanya.

Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kabupaten Sleman Bondan Yudho Baskoro mengatakan setelah disegel dan kembali buka lagi, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada toko yang terletak di Jalan Solo Km 8, Depok itu.

"Awal Agustus kami sidak dan kami beri surat peringatan namun ternyata dari informasi masyarakat masih buka," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan penindakan untuk menutup toko tersebut pada Desember atau Januari 2019.

"Saat ini kami sedang fokus pada masalah tower dan reklame," katanya.

Menurut dia, adanya pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pusat perbelanjaan dan toko modern, bukan menjadi penghambat pihaknya untuk melakukan penindakan.

"Perda No 18/2012 masih bisa digunakan untuk dasar penindakan. Selain itu, perda yang kami awasi juga banyak, sehingga kami petakan mana yang mendesak dahulu," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya akan kembali mengecek toko modern yang sudah disegel tapi masih nekat beroperasi.

"Kalau masih nekat buka sudah tidak perlu surat peringatan tapi langsung ke yustisi," katanya.  (T.V001/B/N. Hayat)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024