Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta menunggu kepastian terkait penerapan mekanisme baru dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru sistem zonasi pada tahun ajaran mendatang sesuai wacana yang sudah disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Beberapa waktu lalu sesuai rapat di pusat, disebutkan ada rencana penerapan mekanisme baru dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi, yaitu zonasi spasial. Namun, sampai sekarang belum ada peraturan apapun mengenai hal itu,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edy Heri Suasana di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, aturan terkait sistem PPDB zonasi spasial tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden karena melibatkan banyak instansi pemerintah mulai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri untuk keperluan administrasi kependudukan siswa, Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi untuk penataan guru serta melibatkan Bappenas.
“Jika sudah ada aturan yang jelas, maka kami bisa langsung melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Semakin cepat akan semakin bagus karena sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat bisa benar-benar memahaminya,” kata Edy.
Mengacu pada PPBD tahun ajaran 2018/2019, Edy mengatakan, banyak masyarakat yang mengaku belum memahami pelaksanaan PPDB berbasis zonasi jarak padahal sosialisasi sudah dilakukan sejak Desember 2017. “Kami pun berharap, ada kejelasan aturan yang bisa segera dikeluarkan oleh pusat sehingga proses sosialisasi tidak terhambat,” katanya.
Dalam PPDB zonasi spasial, sekolah dengan jenjang yang lebih tinggi akan berfungsi sebagai “magnet” bagi sekolah dengan jenjang di bawahnya, misalnya SMA berfungsi sebagai “magnet” bagi beberapa SMP yang ada di sekitarnya.
“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahkan sudah memiliki aplikasi mengenai sekolah mana saja yang menjadi binaan sekolah dengan jenjang diatasnya. Satu sekolah bisa saja menjadi binaan lebih dari satu sekolah,” katanya.
Ia pun mencontohkan kondisi di Kota Yogyakarta, yaitu SMA Negeri 3 Yogyakarta akan memiliki beberapa SMP binaan yang berada di sekitarnya misalnya SMP Negeri 5, SMP Negeri 8 dan SMP Muhammadiyah 10. Nantinya, siswa asal Kota Yogyakarta yang bersekolah di ketiga SMP tersebut diprioritaskan untuk diterima di SMA Negeri 3 Yogyakarta.
“Hal yang sama berlaku untuk jenjang SMP dan SD. Mereka akan memiliki sekolah-sekolah binaan yang ada di sekitarnya,” katanya.
Penerapan PPDB zonasi spasial tersebut memungkinkan penerimaan siswa baru tidak lagi memperhatikan perolehan nilai ujian nasional karena lebih ditekankan pada asal sekolah. “Melalui sistem tersebut, maka proses penerimaan siswa baru dilakukan lebih lama karena sekolah dengan jenjang yang lebih tinggi melakukan pembinaan ke sekolah di bawahnya sehingga mengetahui kemampuan setiap siswa,” katanya.
Meskipun dimungkinkan tidak ada lagi penerimaan siswa baru berbasis zonasi jarak terdekat ke sekolah, namun Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta tetap berupaya melakukan pemerataan kuota siswa dengan menambah jumlah rombongan belajar di sejumlah SMP negeri yang berada di Yogyakarta bagian selatan.
Persebaran SMP negeri di Kota Yogyakarta yang tidak merata sempat memunculkan permasalahan pada saat penerapan PPDB zonasi jarak tahun ajaran 2018/2019 karena ada beberapa siswa yang tidak dapat diterima di SMP negeri.
“Kami akan tambah rombongan belajar untuk SMP Negeri 10, SMP Negeri 13 dan memindahkan SMP Negeri 14. Rencana itu tetap dijalankan. Harapannya, ada pemerataan kuota siswa,” katanya.
Di Kota Yogyakarta terdapat 16 SMP negeri, sebanyak 11 di antaranya berada di Yogyakarta bagian utara sedangkan lima lainnya di Yogyakarta bagian selatan, padahal proporsi jumlah penduduk di Yogyakarta bagian selatan lebih besar dibanding Yogyakarta bagian utara yaitu sekitar 55 persen.
“Permasalahan yang muncul saat PPDB 2018/2019 harus diatasi, maka penambahan rombongan belajar ini menjadi jawaban kami,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto mengatakan, penambahan rombongan belajar dan pemindahan SMP merupakan salah satu solusi yang cukup tepat. “Namun, penambahan rombongan belajar juga harus dilakukan secara proporsional agar tidak mematikan sekolah swasta di wilayah tersebut,” katanya.
Berita Lainnya
Merosot, siswa Kurikulum Merdeka diterima SNBP
Jumat, 19 April 2024 9:59 Wib
Metode gasing menciptakan hubungan erat guru-siswa di Indonesia
Minggu, 7 April 2024 12:18 Wib
Perubahan jadwal OSN 2024 diumumkan, Genza Education beri dukungan penuh untuk siswa di seluruh Indonesia
Kamis, 4 April 2024 13:32 Wib
Pelajar miskin wajib diterima PPDB 2024
Rabu, 3 April 2024 2:07 Wib
40.164 sekolah di Indonesia miliki pelajar berkebutuhan khusus
Senin, 1 April 2024 18:56 Wib
Pelajar Sekolah Cikal rebut tiga medali emas di "Moose Game" 2024
Senin, 1 April 2024 11:29 Wib
Universitas harus memberi afirmasi siswa disabilitas di Indonesia
Sabtu, 30 Maret 2024 6:30 Wib
SNBP PTN 2024 belum afirmasi pelajar disabilitas Indonesia
Jumat, 29 Maret 2024 4:15 Wib