Sleman jaga ruang publik indah

id Reklame

Sleman jaga ruang publik indah

Ilustrasi reklame (antaranews.com)

Sleman (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan perhatian khusus terkait keberadaan penyelenggaraan reklame dan media luar ruang untuk menjaga ruang publik di Kabupaten Sleman agar tetap indah serta nyaman untuk semua pihak.
     
Guna mewujudkan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) mengadakan Sosialisasi Peraturan Bupati Sleman Nomor 13.1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame, Senin.
     
Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun mengatakan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk mewujudkan ketertiban penyelenggaraan reklame di Kabupaten Sleman.
     
"Keberadaan reklame menjadi bagian tak terpisahkan dari proses komersial untuk mempublikasikan informasi kepada masyarakat," katanya.
     
Ia mengatakan, jika masalah reklame tersebut tidak dikelola dengan baik, maka akan menimbulkan kesemrawutan.
     
"Kabupaten Sleman ini ibaratnya seperti gadis yang memang sudah cantik. Jadi jangan sampai dikasih hiasan-hiasan yang tujuannya untuk lebih mempercantik, tapi karena tidak tertata, justru mengurangi keindahannya. Dan ini nantinya  juga dapat berdampak pada daya tarik investor ke Sleman," katanya.
     
Sri Muslimatun mengimbau masyarakat, khususnya para penyedia jasa reklame, untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut.
     
"Kami berharap, pihak yang bertanggung jawab terhadap keberadaan reklame yang menyalahi aturan untuk menertibkannya secara mandiri tanpa harus menunggu pertiban dari Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP), agar ruas-ruas jalan di Sleman ini terbebas dari sampah visual," katanya.
     
Kepala DPUPKP Kabupaten Sleman Sapto Winarno berharap setelah diadakannya sosialisasi tersebut, para penyedia jasa reklame dan media luar ruang dapat memahami kemudian mentaati ketentuan dan peraturan tentang penyelenggaraan reklame di kabupaten Sleman.
     
"Diharapkan ke depannya keberadaan reklame di Kabupaten Sleman dapat lebih tertib lagi. Untuk reklame yang tidak mematuhi ketentuan akan kami tindak, melalui teguran dahulu. Tapi untuk yang tidak ada pemiliknya akan langsung kita bongkar, tidak ada kompromi lagi," katanya.
     
Peraturan Bupati Sleman Nomor 13.1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame tersebut merupakan produk hukum yang ditujukan untuk rancang bangun dan tata letak media luar ruang di kabupaten Sleman.
     
Hal tersebut senada dengan Surat Gubernur DIY Nomor 620/02670 tentang penertiban reklame dan media iklan. Surat tersebut berisi amanat kepada pemerintah kabupaten Sleman untuk menertibkan reklame berupa teguran hingga pembongkaran bagi yang tidak memilki izin.
     
Sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh biro advertising reklame, para pelaku usaha, para pimpinan Universitas dan lembaga, dan para pimpinan SKPD Kabupaten Sleman yang jumlahnya sebanyak 60 orang.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024