AP diminta membantu pembiayaan pembersihan lahan relokasi

id Relokasi

AP diminta membantu pembiayaan pembersihan lahan relokasi

ilustrasi (foto Antara)

 Kulon Progo, (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan PT Angkasa Pura I membantu pembiayaan pembersihan lahan untuk percepatan pembangunan rumah khusus relokasi magersari II di Desa Kaligintung, Kecamatan Temon.
     
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulon Progo Gusdi Hartono di Kulon Progo, Selasa, mengatakan rencananya, pembangunan rumah khusus relokasi magersari II menggunakan lahan seluas 1,12 hektare dengan biaya pembersihan lahan sekitar Rp1,5 miliar.
   
 "Rencana awal, anggaran pembersihan lahan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 Kulonprogo sebanyak Rp200 juta, APBD 2019 sebesar Rp700 juta. Namun kami berharap PT AP I melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan memberikan bantuan supaya pembersihan lahan cepat dan warga segera dapat direlokasi," katanya.
   
 Ia mengatakan rencana detail teknis (DED) lokasi rumah khusus relokasi magersari II sudah selesai dikerjakan. Jumlah rumah yang akan dibangun sebanyak 50 unit bagi warga terdampak bandara yang miskin dan ganti untung lahan tidak cukup untuk membeli lahan dan membangun rumah kembali.
     
"Kami berharap melalui anggaran yang sudah ada, pematangan lahan bisa dilakukan simultan, pembersihan lahan awal dilakukan menggunakan Rp200 juta. Pekerjaan lanjutan diagendakan setelah Kemenpu Pera datang," katanya.
   
Sementara itu, General Manajer AP I Bandar Udara Adisutjipto, Kolonel Pnb.Agus Pandu Purnama mengatakan belum dapat berkomentar lebih jauh, mengingat AP I masih belum diajak berkomunikasi dengan Pemkab Kulon Progo perihal rencana penggunaan dana CSR AP I untuk landclearing lahan magersari tahap II.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo Heriyanto mengatakan Pemkab Kulon Progo telah mendapat izin dari Kadipaten Puro Pakualaman terkait penggunaan tanah magersari seluas 1,12 hektare di  Desa Kaligintung, Kecamatan Temon untuk keperluan relokasi warga terdampak proyek pembangun Bandar Baru Internasional Yogyakarta.
     
"Izin sudah turun, dan sudah kami sampaikan kepada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) untuk ditindaklanjuti untuk melengkapi persyaratan mendapatkan bantuan pembangunan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR)," katanya.
   
 Ia mengatakan dirinya telah menghadap Sri Paduka Pakualam X untuk mendapat izin penggunaan tanah kadipaten Puro Pakualaman (PAG). Saat itu, semua persyaratan diserahkan, seperti desain bentang lahan (landscape) dan setplan.
   
  "Sri Paduka Pakualam X berpesan supaya di area pembangunan relokasi, tetap ada tempat beribadah dan lokasi bermain. Pihak Kadipaten sangat mendukung sepenuhnya relokasi ini untuk mensukseskan program pembangunan strategis nasional," katanya.