Bantul batalkan pencairan bansos perbaikan 12 rumah

id rumah tidak layak

Bantul batalkan pencairan bansos perbaikan 12 rumah

Ilustrasi, target perbaikan rumah tidak layak huni (Foto ANTARA)

Bantul (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada tahun anggaran 2018 membatalkan pencairan bantuan sosial berupa perbaikan rumah tidak layak huni untuk 12 rumah di daerah ini.
    
"Ada sekitar 12 bantuan perbaikan rumah tidak layak huni yang tidak bisa dicairkan, karena (penerima) meninggal dunia, juga tidak memiliki tanah," kata Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul, Saryadi di Bantul, Selasa.
    
Menurut dia, sesuai rencana pada 2018 ada sebanyak 131 rumah yang mendapat bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) dari pemerintah daerah, akan tetapi setelah diverifikasi ada 12 yang tidak memenuhi syarat.
    
"Sudah kita luncurkan semua bantuan terhadap yang menenuhi syarat, namun ada beberapa (pemilik rumah) meninggal tanpa ada ahli waris, jadi karena dia sebatang kara dan meninggal maka (bantuan) kita batalkan," katanya.
    
Selain itu, kata dia, ada pemilik rumah tersebut yang tidak memiliki tanah, karena ternyata setelah dipastikan di lapangan, pemilik membangun rumah dengan menumpang di tanah kas desa, sehingga tidak bisa dicairkan.
    
Saryadi mengatakan, bantuan tersebut tidak bisa dicairkan ke kerabatnya, apabila nama penerima bantuan meninggal, sebab mekanisme pencairan bantuan ini mulai dari perencanaan dan penganggaran harus sesuai dengan peraturan tentang Bansos.
    
"Kalau yang lain sudah selesai, mungkin sekarang sedang proses pembangunan, (bansos) yang tidak dicairkan akan kembali ke kas daerah, karena rekening bansos itu ada di kas daerah, bukan di Dinsos," katanya.
    
Sedangkan bantuan perbaikan rumah terhadap pemilik yang tidak punya tanah itu, kata dia, menunggu sampai mempunyai tanah, sebab sesuai aturan tentang bansos perbaikan RTLH, rumah harus berdiri diatas tanah hak milik.
    
"Iya menunggu, atau sampai dengan ada orang yang merelakan tanahnya untuk digunakan, kalau tanah kas desa kan tidak mungkin," katanya.
    
Menurut dia, bansos perbaikan RTLH yang diberikan pada 2018 masing-masing sebesar Rp15 juta per rumah. Bantuan itu langsung ditransfer dari kas daerah ke rekening penerima.