Kulon Progo kesulitan kembangkan koperasi sektor rill

id Koperasi sektor riil

Kulon Progo kesulitan kembangkan koperasi sektor rill

Koperasi (Foto Istimewa) (istimewa)

 Kulon Progo  (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengalami kesulitan mengembangkan koperasi yang bergerak di sektor riil karena keterbatasan sumber daya manusia.
   
 Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kulon Progo Sri Harmintarti di Kulon Progo, Selasa, mengatakan saat ini, ada 365 unit koperasi yang bergerak di sektor simpan pinjam dan riil.
   
 "Dari jumlah tersebut, 108 unit koperasi merupakan koperasi bermasalah, 27 koperasi dibekukan, 77 unit koperasi yang bergerak disektor riil, dan sisanya bergerak disektor simpan pinjam" katanya.
   
 Ia mengatakan saat ini, Dinas Koperasi dan UKM sedang mengupayakan supaya koperasi simpan pinjam bisa juga bergerak pada sektor usaha riiil.
   
Menurut dia, kendala utama mengembangkan koperasi sektor riil ini, yakni pengurus koperasi yang sudah ada kesulitan mengubah anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART), dinotaris juga kesulitan.
     
Kalau mau mendirikan baru, pengurus harus mengurus badan hukum koperasinya, tapi juga badan hukum sektor usahanya. Misalnya, usaha transportasi, pengurus harus memiliki izin usaha kegiatan diperhubungan ke Dishub dan DPMPT.
     
"SDM koperasi itu belum seprofesional dengan SDM perseroan terbatas. Koperasi itu bukan berbadan hukum usaha, tapi berbadan hukum koperasi. SDM koperasi juga hanya bekerja paruh waktu. Untuk itu, kami memberikan pelatihan kepada pelaku koperasi dan mendorong mereka benar-benar mengembangkan koperasi," katanya.
   
 Sri Harmintarti mengakui pada 2018 melakukan reorientasi dan reformasi 108 koperasi pasif dan pada 2016, membubarkan 27 koperasi.
     
"Pada 2017, kami mengusulkan ada 108 koperasi yang akan dilakukan penanganan koperasi bermasalah. Tindaklanjutnya akan kami lakukan pada 2018 ini," katanya.
     
Ia mengatakan koperasi bermasalah ini dikarenakan koperasi lebih dari dua tahun tidak melalukan rapat anggota tahunan (RAT), tidak melakukan usaha, dan pengurusnya tidak ada. DiskopUKM melakukan penanganan khusus.
     
"Hasil penanganan khusus itu, kemudian akan dijadikan dasar dalam reorientasi koperasi. Kemudian, kami melakukan revitalisasi koperasi. Nanti, dari 108 koperasi pasif yang mau jalan akan didampingi, dan kalau yang tidak mau akan diusulkan dibubarkan," katanya.
     
Menurut dia, koperasi itu bukan sekedar untuk penerimaan bantuan, tapi perlu adanya komitmen bersama anggota koperasi, supaya mampu mensejahteraan anggota.
     
"Selama ini, koperasi hanya dijadikan tempat menerima bantuan, setelah bantuan selesai, koperasi tidak jalan," kata dia.
     
Sekretaris Diskop dan UKM Kulon Progo Tri Subekti Widayati mengatakan 108 koperasi yang akan direformasi, bergerak di sektor simpan pinjam, dan koperasi tani.
     
"Paling banyak koperasi bermasalah di sektor simpan pinjam karena adanya kredit macet. Kemudian, koperasi kelompok tani (KKT) yang didirikan sekitar 2008 untuk menerima bantuan dari Kementerian Pertanian. Tapi lebih dari lima tahun tidak jalan, sehingga dilakukan penanganan secara khusus bersamasalah," katanya.